foto

TEMPO/Arie Basuki

PLN Finalisasi Tiga Wilayah Kerja Panas Bumi

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Divisi Energi Terbarukan PT PLN Mochamad Sofyan menyatakan bahwa setidaknya tiga wilayah kerja panas bumi (WKP) telah mencapai proses finalisasi power purchase agreement di perusahaan. "Izin usaha pertambangannya sudah keluar dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Sofyan dalam diskusi di Jakarta, Kamis (17/3).

Tiga WKP tersebut adalah Muara Labouh, Raja Basa, dan Sokoria. Sofyan mengatakan, PLN berharap proses PPA dapat diselesaikan dalam satu bulan ini. "Bahkan harapan kami bisa lebih cepat lagi," ujar dia.

Dia menjelaskan, untuk menyelesaikan PPA, tidak seluruhnya permasalahan berada di PT PLN. Misalkan pihak WKP menuntut adanya skema garansi dan jaminan kelayakan usaha PLN, Sofyan mengatakan, perusahaan harus meminta pendapat kepada pihak terkait, seperti Kementerian Keuangan. "Itu bakal dibahas lagi," katanya.

Jika tuntutan yang diminta WKP dapat dipenuhi dan dikoordinasikan, ujar Sofyan, prosesnya pun akan berlanjut. "PPA baru bisa ditandatangani," ujar dia.

Untuk biaya investasi tiga WKP tersebut, dia tidak mengetahuinya. Sebab, pembangunan dilakukan oleh pihak swasta. Namun, dari hasil lelang, PLN membeli listrik ke dua WKP, Muara Labouh dan Sokoria, sebesar US$ 9,4 sen per kwh. Sedangkan untuk WKP lainnya, Raja Basa, PLN membeli listrik sebesar US$ 9,5 sen per kwh.

Sedangkan menurut hitungan PLN, perusahaan berinvestasi dalam satu pembangkit panas bumi bisa mencapai US$ 3-4 ribu per kw. Sehingga dapat dihitung dalam angka megawatt. "Misalnya kami membeli 100 megawatt, berarti ada 100 ribu kilowatt, kemudian dikali US$ 3 ribu," katanya.

Dengan investasi tersebut, menurut Sofyan, perusahaan swasta membutuhkan waktu tujuh tahun agar BEP. "Biasanya asumsi returnnya minimum 16 persen," ujar dia.

SUTJI DECILYA