TEMPO Interaktif, Kupang - Sebanyak 27 tentara dari Bataliyon 744/SYB Atambua, Nusa Tenggara Timur ditahan di Detasemen Polisi Militer Kupang, setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan Charles Mali, 17. "Ya, mereka semua sudah ditahan di Denpom Kupang," kata Komandan Korem 161 Wirasakti Kupang, Kolonel ARH I Dewa Ketut Siangan di Kupang, Kamis (17/3).
Sebanyak 27 anggota TNI diduga menganiaya enam pemuda di Atambua, Kabupaten Belu. Salah satu pemuda, Charles Mali, ditemukan tewas. Menurut Ketut, penahanan dilakukan agar pemeriksaan 27 terperiksa dapat dilakukan secara kontinyu. Dari hasil pemeriksaan, baru akan diketahui siapa tersangka dan saksi. "Status mereka sebagai terperiksa," kata dia.
Ketut mengatakan, pemeriksaan tak hanya dilakukan terhadap tetara tapi juga korban. Mereka diperiksa di Atambua. Namun belum semua diperiksa karena sebagian masih berduka, seperti orang tua korban. "Setelah kondisi stabil baru akan kami periksa," katanya.
Danrem mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan Denpom Kupang, karena sementara berlangsung. "Saya belum tahu, tapi akan dilaporkan sendiri oleh penyidik," kata dia. "Kami belum tahu sejauh mana keterlibatan masing-masing anggota, sehingga belum bisa diputuskan."
YOHANES SEO