Menurut Eman, jika ada pengaduan masyarakat soal hakim ke KY, maka ada prosedur yang mesti dilalui oleh pengadu. Prosedur awalnya adalah melalui Biro Pengaduan KY untuk diregistrasi. Dari sini, pengaduan kemudian akan masuk ke Biro Pengawasan Hakim. Di sini akan dinilai apakah pengaduan itu layak dilanjutkan ke sidang pleno.
"Nanti kalau sudah masuk ke Sidang Pleno kami akan bahas apakah menerima permintaan Ba'asyir atau tidak," kata Eman. Karena hingga kini pengaduan tersebut belum diterima komisioner, Eman belum bisa memastikan kapan putusan atas permintaan Baasyir dilakukan.
Sebelumnya, Ba'asyir melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke KY. Dia meminta agar hakim yang mengadili kasusnya diganti. Alasannya, hakim menghadirkan saksi tidak secara langsung, tapi melalui telekonferensi.
AMIRULLAH