TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Topik
Importir Film Harus Bayar Setengah Dari Jumlah Tunggakan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan kalau tiga importir film akan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, maka mereka harus membayar 50 persen dari total tagihan yang terdiri atas pokok tunggakan dan denda. “Mereka harus membayar 50 persen dulu. Harus disetor dulu baru mereka banding” kata Agus usai penyerahan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun 2010, di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, hari ini.
Menurut Agus, langkah importir film yang memutuskan banding sudah sesuai prosedur. “Mereka sudah dikeluarkan ketetapan pajak untuk membayar, tapi mereka keberatan, makanya banding. Itu sesuai dengan prosedur."
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata mengatakan proses banding tersebut sekarang berada di Pengadilan Pajak. Dari tiga perusahaan yang didenda, Thomas mengaku tidak tahu apakah ketiganya sudah membayar setengah dari tunggakan yang harus dibayar. “Itu tanya ke Pengadilan Pajak,” katanya.
Direktorat Jenderal Pajak sudah menagih kekurangan pembayaran bea atas royalti film kepada tiga perusahaan importir film, yaitu PT Camila Internusa Film, PT Satrya Perkasa Esthetika Film, dan PT Amero Mitra Film. Kementerian Keuangan meminta tiga importir film Hollywood dari Grup 21 ini membayar selambat-lambatnya pada 12 Maret lalu.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugojata lewat surat tagihan tertanggal 12 Januari 2011 menyebutkan bahwa ketiga perusahaan itu kurang bayar bea royalty sebesar Rp 31 miliar selama dua tahun. Jumlah itu belum termasuk denda sepuluh kali lipat, sehingga total kewajibannya mencapai Rp 310 miliar.
Atinya, apabila ketiga perusahaan importir film itu lebih memilih mengajukan banding, mereka tetap diharuskan membayar kekurangan setengah dari jumlah tagihan sebesar Rp 155 miliar.
IQBAL MUHTAROM





