AP/Frank Franklin II
Topik
Cukai Rokok Didorong Sampai Batas Maksimum
TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia menganjurkan pemerintah untuk meningkatkan cukai rokok sampai batas maksimum yaitu sebesar 57 persen dari harga jual eceran.
"Cukai rokok harus naik sampai batas maksimum yang diperbolehkan Undang-Undang 39 tahun 2007 agar penurunan konsumsi rokok menjadi nyata," ujar peneliti dari Lembaga Demografi, Titissari, hari in.
Berdasarkan data, terbukti sejak tahun 2000 sampai 2010 harga rokok Indonesia semakin terjangkau. Hal tersebut disebabkan selama ini peningkatan cukai rokok jauh lebih rendah dari peningkatan pendapatan masyarakat.
"Menimbang temuan keterjangkaun harga rokok tersebut, maka pemerintah harus meningkatkan cukai tembakau agar rokok tidak terjangkau bagi anak dan orang miskin," katanya.
Selain itu, dari penelitiannya, dampak peningkatan cukai terhadap industri tidaklah separah seperti yang dikhawatirkan selama ini.
Lembaga Demografi telah melakukan penelitian dengan empat simulasi dampak kenaikan cukai tembakau. Penelitian tersebut dilakukan dengan model tax impact analysis dengan menggunakan asumsi elastisitas harga terendah yaitu -0,29 dengan mempertimbangkan bahwa konsumsi rokok dicirikan sebagai hal yang tidak elastis.
Simulasi pertama adalah dampak kenaikan cukai tembakau sebesar 38 - 44 persen, akan didapati penurunan konsumsi rokok sebesar 4,7 persen. Adapun perubahan total penerimaan pajak akan bertambah 27,5 persen dan perubahan terhadap penerimaan industri hanya berdampak sebesar 0,04 persen.
Simulasi kedua adalah dengan kenaikan cukai tembakau sebesar 44-46 persen, akan didapati penurunan konsumsi rokok sebesar 2,7 persen dan dampak terhadap penerimaan industri sebesar 2,2 persen.
Simulasi ketiga, dengan menaikkan cukai tembakau hingga sebesar 50 persen akan berdampak dengan adanya penurunan konsumsi rokok sebesar 4 persen, dan perubahan penerimaan industri sebesar 0,84 persen.
Terakhir, adalah simulasi dengan kenaikan cukai tembakau maksimal yaitu sebesar 57 persen, akan didapati penurunan konsumsi rokok sebesar 6,5 persen dan perubahan penerimaan industri yang akan menurun hanya sebesar 1,81 persen.
GUSTIDHA BUDIARTIE





