Hal ini, kata Sri, didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2009. Peraturan ini mengatur tentang pembebasan bea masuk dan cukai atas barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan.
Selain itu juga ada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 143/DAGLU.4-1/I/2011 (soal penjelasan barang hibah tanap API--Asosiasi Pengimpor Indonesia, Surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian. Juga ada surat rekomendasi pembebasan bea masuk dan PDRI Nomor 54/PER-KLN/I/2011 dari Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial RI.
Dalam laporan utama Majalah Tempo edisi 14-20 Maret 2011 yang dimuat di "Selusur" Tempointeraktif.com, ditulis dari dokumen yang dimiliki Tempo menyebut, Yayasan PKPU memang mengimpor ribuah ton daging. Sumber Tempo meragukan argumentasi yayasan tersebut. Apalagi yayasan itu mengklaim hanya mengimpor daging kambing. Padahal, dalam dokumen di Kementerian Pertanian, yang diimpor jelas dinyatakan daging sapi. Yayasan PKPU juga mengaku telah mengimpor daging sejak 2002.Namun faktanya, tahun lalu Yayasan PKPU belum tertera dalam daftar penerima surat persetujuan pemasukan alias mendapat izin mengimpor.
Dalam laporan majalah Tempo itu juga memuat kritik seorang importir daging. Sumber Tempo yang seorang importir itu menyebut sebagai pemain baru, tak lazim Yayasan PKPU mendapatkan jatah impir yang besar. Berbeda dengan perusahaan umumnya, yayasan itu juga tidak mencantumkan rekomendasi dari dinas peternakan provinsi. "Justru rekomendasi ini mutlak bagi pengusaha yang mengajukan permohonan izin impor daging," ujar sumber Tempo itu.
Sri Adi Bramasetia, mengakui Yayasan PKPU menerima daging olahan maupun daging beku dari luar negeri sejak tahun 2002 dalam kapasitasnya sebagai yayasan sosial. Daging itu disalurkan untuk kepentingan ibadah umum dan amal sosial.
"Tempo telah mencampuradukkan antara impor daging untuk keperluan komersial dan impor daging untuk keperluan ibadah umum dan amal sosial yang tata kelolanya berbeda sekali," kata Sri dalam surat bantahannya yang diterima Tempo, Jumat (18/3). "Padahal sejak awal PKPU tidak pernah melakukan kegiatan komersial dalam bentuk apapun."
Dalam suratnya itu, Sri juga membantah Yayasannya kebagian jatah impor, apalagi kebanjiran seperti yang ditulis Tempo. Dalam laporannya, Tempo menulis bahwa Yayasan PKPU kebanjiran jatah impor sebesar 9.759 ton. "Jadi daging yang kami terima itu 9.758,52 kilogram bukan ton," kata Sri.
Daging itu, kata Sri, diterima pada Januari 2011 dari Human Appeal International, Australia. Daging ini, kata Sri, untuk keperluan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat miskin dan yang membutuhkan lainnya.
FAJAR