foto

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Sulawesi Selatan Targetkan Penurunan Penunggak Pajak  

TEMPO Interaktif, Makassar -Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menargetkan mengurangi jumlah penunggak pajak. Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hasanuddin, jumlah yang ditargetkan itu adalah sebesar 62 persen pada 2011 ini.


Hasanuddin mengatakan, selama ini kantor pelayanan pajak Sulawesi Selatan selalu mampu mengurangi jumlah penunggak tiap tahunnya. “Daftar penunggak pajak berkurang sebanyak 2 persen per tahun,” kata Hasanuddin di kantornya, Jumat (18/3).


Meski begitu, Hasanuddin mengatakan, untuk mencapai target itu bukanlah hal yang mudah. Sebab, dia melanjutkan, masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Karena itu, untuk mencapai target ini, kantor pelayanan pajak gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.


Hasanuddin menjelaskan, sejak Februari lalu, pihak direktorat pajak telah melakukan banyak sosialisasi untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya membayar pajak. “Kami melakukan sosialisasi di perumahan-perumahan di dalam kota,” kata dia. Selain itu, dia melanjutkan, sosialisasi juga dilakukan dengan cara bekerja sama dengan beberapa event organizer (pengelola acara) yang secara kebetulan akan mengadakan acara-acara yang melibatkan masyarakat umum.


Berdasarkan data kantor direktorat jenderal pajak wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, jumlah penunggak hingga akhir Januari 2011 sebanyak mencapai Rp 404 ribu. Data itu merupakan jumlah yang dihimpun dari 702.688 wajib pajak untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.


Dari keseluruhan daftar tunggakan, menurut Hasanuddin, lebih banyak dimonopoli oleh kalangan industri atau perusahaan yang memang membayar pajak relatif lebih banyak. Dia mengatakan, tingkat kepatuhan wajib pajak untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara baru mencapai 71,79 persen.


Selain melakukan soaialisasi di kompleks-kompleks perumahan, direktorat pajak juga melakukan kerja sama dengan beberapa instansi di kota Makassar, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Sosial dan Dinas Pertanian. “Kami mengimbau agar para wajib pajak tidak terlambat memasukkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT)-nya,” kata Hasanuddin.


Ketua Asosiasi Pajak Sulawesi Selatan La Tunrung mengatakan, para pengusaha kadang kala menghadapi kesulitan dalam prosedur pembayaran pajak. “Seringkali aturan yang ditetapkan berbeda-beda setiap bulannya,” kata dia. Soal kepatuhan, La tunrung mengatakan, para pengusaha selalu mengikuti aturan yang dibuat oleh kantor pelayanan pajak. “Kami akan patuh, karena kami sadar pajak adalah sumber pembangunan. Jika tidak bayar, kami tidak bisa menikmati pertumbuhan ekonomi,” kata dia. La Tunrung berharap, ke depannya, pihak pajak akan menetapkan aturan yang baku dalam proses pembayaran pajak bagi pengusaha.


ANISWATI SYAHRIR