Lebih kurang 1.000 sak pupuk bersubsidi yang sudah diganti kemasannya kini di bawah penjagaan Polres Lumajang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, mulanya polisi memergoki aktivitas bongkar muat pada Kamis (17/3) malam di Jalan Sunandar Priyosudarma Desa Kutorenon disebuah garasi Cipto. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui kalau ternyata tengah ada bongkar muat pupuk Urea Kujang Cikampek.
Dari informasi yang diterima polisi, pupuk tersebut hendak dikirim ke luar kota untuk dijual. Pupuk ternyata berasal dari gudang Pita Sari di Jalan Soekarno Hatta. Belakangan kemudian diketahui kalau pupuk tersebut hasil oper sak dari pupuk PKT Bontang yang merupakan pupuk bersubsidi.
Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Tejo Wijanarko mengatakan, ada tiga tersangka yang ditangkap petugas Polres Lumajang. Ketiga tersangka itu antara lain, Mochamad Yasin, 35 tahun, sopir truk; HH Mochamad Umar, 52 tahun, penjaga gudang, serta Slamet Ali, 22 tahun, warga Dusun Sidosari. “Polisi sebenarnya telah melakukan pemantauan selama satu bulan,” kata Tejo.
Dia mengatakan, ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan mengoper saknya menjadi pupuk non subsidi. Penyidik kepolisian, lanjut Tejo, saat ini masih mendalami perkara tersebut. Dari tiga tersangka tersebut, kata Tejo, nantinya bisa berkembang lagi. “Tersangka bisa bertambah,” katanya.
Pupuk yang diganti sak tersebut sebagian besar merupakan pupuk tebu. “Dengan mengoper sak pupuk bersubsidi diganti menjadi pupuk non subsidi, keuntungan yang diraup pedagang bisa 20 hingga 30 persen,” kata Tejo.
Pemilik usaha itu Mochamad Lagi belum bisa dikonfirmasi terkait tuduhan penyalahgunaan pupuk ini. Dia menolak untuk memberikan komentarnya terkait penggerebekan gudang pupuk miliknya itu. Dia mendatangi Polres Lumajang siang ini dengan ditemani seorang wanita paruh baya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lumajang, Ajun Komisaris Kusmindar mengatakan, pihaknya saat ini terus mendalami kasus ini. Berapa jumlah pupuk berhasil dihimpun tiap bulannya, Kusmindar belum bisa memberikan keterangan. “Besok saja, tunggu hasil perkembangan penyidikan,” katanya.
DAVID PRIYASIDHARTA