TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia diminta untuk mengeluarkan fatwa haram penggunaan bom sebagai tindakan teror. "Keluarkan fatwa bahwa bom tidak bisa dibenarkan sama sekali," ujar Zuhairi Misrawi, Direktur Moderate Muslim Society dalam diskusi bertopik 'Setelah Bom Buku, Terbitlah Isu' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu 19 Maret 2011.
Zuhairi berpendapat, Fatwa MUI menjadi salah satu cara untuk mencegah tindakan terorisme. Pemerintah, katanya, juga harus menggunakan langkah yang moderat untuk memerangi terorisme. "Tapi sepertinya pemerintah lebih asyik untuk memerangi kelompok ekstrimis," ujar Zuhairi.
Hal senada diungkapkan Ansyaad Mbai, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. "Seharusnya apapun tindakan kekerasan yang mengatasnamakan agama itu haram," kata dia menandaskan. Ia juga mengharapkan agar pemerintah jangan memberikan ruang kepada kelompok pelaku tindakan teror tersebut. "Jangan biarkan mereka berkoar-koar terus."
Sejak Selasa (15/3) lalu, serangkaian teror ancaman bom mengusik Ibu Kota. Salah satu bom berdaya ledak rendah diletakkan di gardu listrik dekat perumahan Kota Wisata Cibubur. Bom itu meledak saat sedang diamankan Tim Gegana Brimob.
Sebelumnya, teror bom dalam bentuk paket buku dialamatkan ke sejumlah tokoh, seperti Ulil Abshar-Abdalla, Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Gories Mere, pendiri ormas Pemuda Pancasila Yapto S. Suryosumarno, serta musisi Ahmad Dhani.
RIRIN AGUSTIA