TEMPO Interaktif, Balikpapan - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur menyita satwa dilindungi, beruang madu (Helarctos malayanus) yang dipelihara karyawan perusahaan kayu PT Inne Donghwa di Penajam Paser Utara.
Beruang madu termasuk dalam satwa langka yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi. “Kami sita karena tidak boleh hewan ini dipelihara masyarakat,” kata polisi hutan BKSDA Kalimantan Timur, Ike Oktaviany, Sabtu (19/3).
Ike mengatakan karyawan perusahaan itu secara sukarela menyerahkan beruang madu yang dipeliharanya sejak berumur 6 bulan hingga saat ini 3,5 tahun. Karyawan perusahaan membeli satwa ini dari pemburu yang hendak memperdagangkan air empedu beruang madu.
Satwa dilindungi, lanjut Ike, semestinya dilepaskan kembali ke habitat aslinya di hutan Kalimantan. Namun dia mengaku kesulitan menemukan habitat asli satwa ini yang steril dari aktivitas manusia.
“Percuma saja bila dilepaskan namun tidak mampu bertahan hidup,” paparnya.
Ike mengaku biasanya melepaskan satwa sitaan ke hutan lindung Sungai Wain di wilayah Balikpapan. Namun dia khawatir hutan lindung ini kapasitasnya sudah terlalu padat menampung tambahan beruang madu. “Tapi juga tidak ada pilihan lagi hutan yang dianggap masih steril,” ungkapnya.
Dokter hewan Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) Semboja, Agus Irwanto, mengatakan pihaknya juga kesulitan menampung beruang madu yang dinamai Enthong ini. Yayasannya sudah terlalu banyak memelihara satwa Kalimantan terutama, orangutan dan beruang madu.
Sesuai prosedurnya, Agus mengatakan satwa mesti memperoleh pelatihan dalam beradaptasi dengan alam liar. Pelatihan harus dilakukan sebelum hewan tersebut dilepaskan kembali ke alam liar yang jauh dari manusia. “Terus kami pantau hingga mampu bertahan hidup,” paparnya.
Sehubungan beruang madu sitaan petugas, Agus mengatakan kondisinya sehat serta dalam masa pertumbuhan. Dia menyarankan agar hewan ini dirawat dengan baik sebelum dilepaskan ke alam.
SG WIBISONO