foto

Penandatanganan seruan bersama menjaga kerukunan antarumat beragama oleh para tokoh Agama di Kupang, NTT. TEMPO/Yohanes Seo

Marak Pelanggaran di Perbatasan Timor Leste

TEMPO Interaktif, Kupang -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan sejumlah pelanggaran di perbatasan Idonesia-Timor Leste di Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur. Pelanggaran yang ditemukan, salah satunya perdagangan illegal. “Kami juga menemukan masih adanya perdagangan ilegal di Napan," kata Kepala Biro Penegakkan HAM Komnas HAM Sriyana di Kupang, Ahad (20/3).

Kehadiran rombongan Komisi Nasional HAM di Nusa Tenggara Timur dalam rangka membantu dan mensinergikan permasalahan wilayah perbatasan dengan Timor Leste. Komnas HAM masih menemukan warga eks-pengungsi yang mendiami kamp pengungsian di Kabupaten Belu. "Masalah ini butuh perhatian serius pemerintah," katanya.

Masalah lain di wilayah perbatasan, menurut Sekretaris daerah NTT, Frans Salem, yakni hubungan antarmasyarakat kedua negara yang belum kondusif, perdagangan langsung dari Surabaya mengakibatkan kurang berfungsinya pasar tradisional, rendahnya investasi transportasi, fenomena kegiatan perdagangan ilegal, kurangnya hubungan ekonomi dan perdagangan.

Terbatasnya infrastruktur ekonomi, kurangnya pengelolaan potensi sumber daya alam, kualitas sumber daya manusia yang masih rendah, kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi, dan  merebaknya masalah sosial serta sarana prasarana di perbatasan yang masih minim.

Karena itu, Sekretaris Daerah meminta pemerintah pusat memberikan perhatian dan kepedulian serius untuk mengurus wilayah perbatasan antara Indonesia- Timor Leste khususnya di Belu.
Dia mengatakan, perhatian serius pemerintah amat diperlukan untuk membangun wilayah perbatasan agar bisa cepat maju. Dia mengakui, masih ada sejumlah masalah serius di wilayah perbatasan seperti, air bersih, listrik dan jaringan telekomunikasi.

YOHANES SEO