TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Pendidikan Muhammad Nuh melalui juru bicaranya, Ibnu Hamad menyatakan kesediaannya untuk datang jika Komisi Ombudsman memanggilnya. “Kalau dipanggil kami datang, kami menghormati lembaga lain,” ujar Ibnu saat dihubungi, Senin 21Maret 2011.
Indonesia Corruption Watch (ICW) siang tadi, melaporkan Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh ke lembaga Ombudsman. Alasannya, menteri dan peraturannya telah menyumbang masalah dalam petunjuk teknis penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah.
Menurut peneliti ICW, Febri Hendri, Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 yang mengatur penyaluran dana BOS melalui pemerintah daerah dan tidak langsung ke sekolah, telah memperlambat masuknya dana bantuan itu ke sekolah. Akibatnya, untuk menutup kebutuhan dana sebelum dana BOS cair sekolah harus mencari pinjaman ke tempat lain, termasuk penggunaan uang koperasi dengan resiko membayarkan bunganya. "Padahal dana BOS tidak bisa digunakan untuk membayar bunga pinjaman,” kata Febri.
Namun Ibnu menampik bila dana BOS yang disalurkan melalui pemerintah daerah itu sulit dicairkan. Dia mencontohkan sekolah-sekolah di Banyumas, Jawa Tengah, yang bisa mencairkan dana BOS satu pekan setelah uang itu disalurkan ke pemerintah daerah. “Dana BOS bisa cepat dicairkan asal pejabat di daerah punya komitmen kuat dalam mempermudah pencairannya,” kata Ibnu.
Sebelumnya, dana BOS dialirkan oleh pemerintah pusat langsung ke sekolah dasar dan tingkat menengah pertama di daerah-daerah. Namun atas azas partisipasi pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri membuat aturan bila dana BOS dialirkan melalui dinas pendidikan di kabupaten atau kota. “Semua itu untuk mendorong partisipasi pemerintah daerah dalam dana BOS. Tidak ada niatan Kementerian Pendidikan Nasional untuk mempersulit pencairan dana itu,” ujarnya.
Saat ini dari 497 kabupaten atau kota, lanjut dia, sebanyak 259 sudah melakukan pencairan. Sedangkan sekitar 238 kabupaten atau kota belum melakukan pencairan dengan alasan belum memiliki rencana kegiatan anggaran (RKA). Padahal menurut Ibnu, dalam pencairan pemerintah daerah tidak perlu RKA. Yang diperlukan adalah rencana penggunaan anggaran, seperti nama sekolah dan kepala sekolahnya. “Pemerintah pusat berencana akan menindak pemerintah daerah yang mempersulit pencairan,” ujarnya.
CORNILA DESYANA