TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh akan menerapkan sanksi pemangkasan anggaran kepada daerah yang terlambat menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah pada 2012. Menurut dia sanksi pemangkasan anggaran itu tidak bisa diterapkan pada 2011, karena sudah menjadi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara. "Kan yang bisa diberikan sanksi tahun 2012," katanya di Istana Kepresidenan, Senin 21 Maret 2011.
Sebelumnya, ia mengungkapkan ada ratusan daerah yang belum menyalurkan dana tersebut. Pemerintah mengancam akan memberikan sanksi pemotongan anggaran. Hal ini setelah pemberian peringatan kepada daerah itu. "Prosedurnya Mendagri lebih dulu kirim kawat ke kabupaten kota untuk segera mencairkan," katanya. Pada Desember lalu, kata dia, surat sudah dikirim dan yang melewati tanggal 15 Maret belum mencairkan maka otomatis kena sanksi.
Nuh melanjutkan anggaran yang dipotong dipastikan bukan anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan, katanya, harus tetap diselamatkan, kalau anggaran pendidikan dipotong berarti persentasenya turun. Padahal menurut Undang Undang Dasar anggaran pendidikan minimal 20 persen tidak boleh diutak atik. "Makanya sanksinya yang non anggaran pendidikan, itu banyak itemnya," katanya.
Hanya saja ia mengaku belum bisa memastikan prosentase pemotongan. "Itu masih dibahas," tambahnya.
EKO ARI WIBOWO