Sebelumnya, Direktur Pemasaran Luar Negeri Kementerian Kelautan, Saut P. Hutagalung juga mengatakan, pemerintah akan memperketat impor ikan dari Jepang. Caranya, dengan sertifikasi bebas zat radioaktif dari Jepang.
Pemeriksaan sertificate of analysis dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "BPOM akan memeriksa sertifikat itu terutama pasca 11 Maret, apakah ada kadar radiasi atau tidak," kata Mari.
Sementara pemerintah Jepang, juga melakukan langkah-langkah serupa. Dengan sertifikat itu, akan terlihat komponen impor yang diperbolehkan atau tidak. "Termasuk apakah ada komponen yang teradiasi," ujarnya.
Maka, kata Mari, masyarakat tidak perlu khawatir pada keamanan makanan impor.
Eka Utami Aprilia