Satu kontainer rata-rata berisi 20 ton per kontainer. Tertahannya kontainer tersebut karena belum memiliki surat kelengkapan dokumen dan media pembawa.
Apabila dokumen dan media pembawa yang disyaratkan belum diterima, maka Badan Karantina (BK) tidak bisa melakukan tindakan karantina. Jika tidak sesuai dengan persyaratan perkarantinaan, maka BK bisa menolak atau memusnahkan.
Tahapan tindakan karantina hewan diambil bila pemilik sudah menyerahkan dokumen dan media pembawanya maka petugas akan melakukan verifikasi, lalu diperiksa dokter, diperiksa label kemasan, suhu, kesesuaian fisik dan dokumen.
"Kalau sudah lengkap dan hasil lab tidak ditemukan penyakit akan dikeluarkan dokumen pelepasan, kalau tidak maka dilakukan penahanan," katanya.
Mengenai nasib daging dan jeroan yang tertahan tersebut, hingga kini BK maupun kementerian pertanian belum bisa menentukan apakah akan di ekspor kembali ke negara asal atau dimusnahkan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Prabowo Respatiyo Caturroso menyatakan seluruh Surat Persetujuan Pemasukan merupakan bagian dari kelengkapan dokumen persyaratan akan dinyatakan tidak berlaku mulai 31 Maret 2011.
Sisa realisasi SPP tahun 2011 (Januari-Maret) dapat diajukan untuk memperoleh SPP periode 1 April-30 Juni 2011 dengan prosedur baru, dan dimungkinkan untuk minta penambahan volume sepanjang tidak melebihi alokasi pemasukan daging dan jeroan yang telah ditetapkan.
"Menteri Pertanian akan memberikan rekomendasi teknis pemasukan daging dan jeroan, sehingga istilah surat persetujuan pemasukkan (SPP) diganti dengan surat rekomendasi pemasukkan (SRP)," kata Prabowo.
Sementara itu, anggota komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Viva Yoga Muladi menilai ada mafia daging yang melakukan kartel terhadap harga jual daging di pasaran. Kedua harga daging sapi hidup Rp 20 ribu per kilogram, setelah dipotong masuk pasar jadi Rp 55 ribu per kilogram.
"Ini ada disparitas harga tinggi, diduga ada kartel mafia daging yang kuasai jalur perdagangan sehingga mampu mengontrol harga," kata Viva.
ROSALINA