Jamu dan Obat Ilegal Ditemukan di Banten

TEMPO Interaktif, Serang - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Banten menemukan sebanyak 84 jenis obat, jamu dan kosmetik ilegal yang dipasarkan di Provinsi Banten. Sebanyak 84 jenis obat dan jamu ilegal itu, didapat oleh BPOM Serang, dari hasil razia yang dilakukanya selama kurun waktu dua bulan, yakni Januari hinga Februari 2011.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPOM Serang Retni Sembiring menyatakan, dari 473 item jumlah produk obat, jamu dan kosmetik yang dinyatakan dilarang beredar oleh BPOM Pusat, untuk di  Banten hanya menemukan sebanyak 84 item atau jenis saja.

Menurut Retni, sebanyak 84 jenis yang dirazia tersebut terdiri dalam bentuk kosmetik, jamu, pil, dan kapsul. Diantaranya seperti jamu GS, Wan Tong, Melanox, dan berbagai obat- obatan lainnya. “Berdasarkan hasil laboratorium, pada jamu yang kami razia ini terdapat Bahan Kimia Obat (BKO),” ujar Retni, Senin (21/3).

Retni menyatakan, seharusnya untuk jenis jamu itu tidak boleh terdapat campuran obat kimia karena bisa berbahaya. Sebab dosis obat kimia yang dicampurkan pada jamu itu tidak diketahui. Sedangkan pada kosmetik sendiri, terdapat campuran zat yang berbahaya bagi kulit seperti campuran mercury, dan zat perwarna tekstil. Jika zat tersebut digunakan berkepanjangan, bisa mengakibatkan kanker kulit. “Campuran obat kimianya tidak terukur dan bisa membahayakan bagi tubuh manusia bila dikonsumsi,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pemeriksaan, Penyidikan sertivikasi dan Layanan Informasi Konsumen, BPOM Serang Akhmad Kurnia menyatakan, pada obat keras terdapat methampyrone,  jika sembarangan dikonsumsi tanpa resep dari dokter, dapat menyebabkan gumpalan darah. "Memang obat-obatan yang illegal itu diakui dokter dalam penyembuhan penyakit pusing, pegel-pegel langsung hilang, dan nyeri lainya. Karena dosis BKO yang terdapat pada obat tersebut bisa jadi tinggi,” katanya.

Menurutnya, jika ditemukan pabrik dan apotek yang kedapatan menjual obat ilegal dan sudah tiga kali diperingatkan tetap membandel, maka izin usahanya akan dicabut. "Dalam memberikan teguran itu ada tahapan, pertama teguran biasa, kedua keras, ketiga pembekuan izin," katanya.

WASI’UL ULUM