TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), MM Billah, mengatakan ada indikasi awal pelanggaran HAM berat dalam kasus kekerasan terhadap Jamaat Ahmadiyah Indonesia yang selama ini terjadi.
Menurut dia, indikasi tersebut terlihat dari adanya niat dan sasaran yang jelas. Juga adanya pola kekerasan yang hampir sama, yaitu adanya pengusiran, pembunuhan, penyiksaan, dan perampasan kebebasan.
Billah mengatakan JAI termasuk ke dalam kelompok yang harus dilindungi. Unsur-unsur tersebut bisa dikategorikan sebagai indikasi terjadi pelanggaran HAM berat. Billah menambahkan kekerasan yang terjadi terhadap JAI sudah berlangsung sejak lama, tetapi tiap kali akan mengungkap para pelaku, selalu menemui jalan buntu.
"Karena situasi politik, upaya untuk membongkar kasus JAI sulit dilakukan," kata Billah di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Selasa (22/3).
Billah mengatakan harus ada tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, terutama untuk kasus di Cikeusik, Pandeglang, Banten yang terjadi pada 6 Februari 2011.
Namun, menurut Ketua Komnas HAM Yosep A Prasetyo, kasus kekerasan terhadap JAI di Cikeusik belum masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat. Sebab, kata dia, ada upaya preventif sebelum peristiwa terjadi. "Karena ada upaya dari aparat untuk melakukan pencegahan," kata Yosep.
Tragedi Cikeusik telah memakan tiga korban tewas dan lima orang lainnya terluka dari pihak JAI. Hingga saat ini kasus kekerasan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Aditya Budiman