Haris Azhar. TEMPO/Yosep Arkian
Topik
Kontras: Penyadapan Harus Ada Kriteria
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan lembaga intelijen tidak bisa melakukan tindakan penyadapan secara sembarangan. Penyadapan harus memenuhi sejumlah kriteria.
"Tujuan (penyadapan) harus dipertegas, siapa yang memberikan izin, siapa yang mengontrol juga harus jelas," kata Koordinator Kontras, Haris Azhar, melalui telepon, Selasa 22 Maret 2011.
Selain itu, lanjutnya, jika ada penyalahgunaan wewenang penyadapan, harus jelas bagaimana penyelesaiannya. "Penyadapan adalah satu dari mekanisme untuk menggali informasi," ujarnya.
Haris mengatakan, kewenangan penyadapan belum diatur secara jelas dan lengkap di dalam Rancangan Undang Undang Intelijen. Kendati lembaga koordinasi kerja intelijen sudah dicantumkan di dalam rancangan, yakni bernama Lembaga Koordinasi Intelejen Negara (LKIN), tapi lembaga yang punya kewenangan menyadap belum ditentukan secara jelas.
Padahal, di Indonesia terdapat banyak lembaga intelijen yang memiliki ranah pengawasan berbeda-beda. Haris mencontohkan, ada lembaga intelijen kepolisian, lembaga intelijen pertahanan dan keamanan, dan lembaga intelijen teknologi, termasuk juga Badan Intelijen Negara (BIN). "Yang nantinya punya kewenangan penyadapan yang mana?" kata dia.
Ia mengatakan penyusunan RUU Intelijen harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki negara. Jangan sampai karena tidak memiliki kemampuan dan fasilitas memadai, operasi intelijen justru menyasar pihak-pihak di luar target, dan justru merugikan masyarakat.
MAHARDIKA SATRIA HADI





