Dana itu, lanjutnya, tidak digunakan untuk menutupi keterlambatan pencairan dana BOS yang terjadi di ratusan kabupaten/kota dalam triwulan pertama 2011. Kegunaannya antara lain apabila terdapat kabupaten yang mendapatkan murid baru di tengah-tengah pengajaran.
"Dan itu harus menunggu pengajuan kabupaten/kota ke pusat, dan harus disetujui dulu oleh bendahara negara,"jelas Nuh. Dana tersebut, katanya lagi, belum digunakan sepeser pun.
Nuh melanjutkan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 bukan mengatur soal penyaluran dan pencairan dana BOS, melainkan petunjuk teknis penggunaan." Jadi tidak pas kalau ada yang menilai keterlambatan karena Permen," ujarnya.
Mengenai keterlambatan penyaluran, Nuh pun tidak memungkirinya. Upaya, katanya, juga telah dilakukan. Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Pendidikan Nasional, sampai dengan sore hari ini sudah ada 276 dari 497 kabupaten yang mencairkan juga menyalurkan dana BOS.
"Sosialisasi BOS sudah disampaikan September, surat edaran antara Kemdiknas-Kemdagri sebagai payung hukum untuk penggunaan dana juga sudah sejak Desember," ujar Nuh.
RIRIN AGUSTIA