TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah mulai hari ini, Selasa 22 Maret 2011, menggelar dialog dengan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI). Dialog akan dilakukan selama 4 hari, yakni tanggal 22, 23, 29 dan 30 Maret 2011.
Menurut Menteri Agama Suryadharma Ali, dialog ini bertujuan untuk mencari solusi permanen dan komprehensif terhadap permasalahan Ahmadiyah di Indonesia. "Kita akan dengarkan semua pandangan yang masuk, bentuk kebijakan nanti seperti apa, baru akan kita tetapkan setelah itu," ujar Suryadharma dalam keterangan persnya di kantor Kementerian Agama, kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Pemerintah melihat, sejak terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung soal Ahmadiyah di tahun 2008, kondisi relatif tenang. Namun, pada tahun 2010 kasus kekerasan terhadap penganut Ahmadiyah kembali bermunculan. Misalnya bentrokan di Cikeusik, Banten yang memakan sejumlah korban.
Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah menilai permasalahan ini mendesak ditangani secara komprehensif dan dalam skala nasional. "Dari dialog ini diharapkan dapatkan masukan komprehensif dan masukan itu bisa dijadikan bahan untuk mengambil kebijakan tepat dan permanen," ujarnya.
Ia juga mengharapkan kesepakatan dari semua pihak dapat tercapai di dialog ini. Baik itu dari pihak yang menentang maupun membela Ahmadiyah. "Kalau dikatakan sesat juga ahmadiyah bisa lakukan pembelaaan. Ini kesempatan bagi JAI dan GAI untuk jelaskan bagaimana ajaran agama dan prinsip-prinsipnya," kata Suryadharma, yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu.
Dalam dialog ini, pemerintah mengundang beberapa wakil dari kementerian, individual serta perwakilan ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Front Pembela Islam dan Dewan Dakwah Islamiyah.
Lembaga Swadaya Masyarakat seperti Setara Institute, Wahid Istitute, Imparsial, Maarif Institute, CRCS UGM, Pusat Studi Quran dan Concern ABN juga turut diundang. Kalangan akademisi beserta gubernur beberapa daerah juga diikutsertakan dalam dialog ini.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa sesat untuk aliran Ahmadiyah, baik aliran Lahore maupun Qodian pada tahun 2005. Jamaah Ahmadiyah telah terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2003.
RIRIN AGUSTIA