Padahal dengan perubahan ini, kata Soekarwo, nilai ganti rugi juga akan berbeda. Tak hanya itu, tanah yang semula tidak ada tanaman, juga banyak yang tiba-tiba disulap penuh dengan pepohonan. Harapanya tentu saja supaya ganti rugi menjadi lebih tinggi.
Akibat ulah warga ini, Panitia Pembebasan Tanah (P2T) bentukan pemerintah Sidoarjo dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sempat kesulitan. Apalagi kajian tim penilai tanah independen (apraisal), ganti rugi ditetapkan sesuai dengan keadaan tanah ketika proses pembebasan dilakukan yang berarti kondisi tanah disesuaikan dengan kondisi setahun yang lalu.
Untuk mensiasati hal ini, Soekarwo yang juga anggota Dewan Pengarah BPLS ini telah memanggil Bupati Sidoarjo serta Bupati Pasuruan. "Pak Bupati Sidoarjo dan Pasuruan sudah kita ajak bicara, kesimpulannya tanah basah tetap kita beli sebagai tanah basah tanpa tanaman," ucap Soekarwo.
Menurut Soekarwo, bagi warga yang telah mengakali tanahnya dengan melakukan pengurukan, P2T mengeluarkan kebijakan hanya akan memberikan ganti rugi sesuai nilai urukan tanah. Begitu juga tanaman yang terlanjur ditanam akan dihitung oleh Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan dan diberikan ganti rugi yang sesuai.
Secara terpisah, anggota P2T yang juga Kepala Pengadaan Tanah BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo), Sumino mengatakan, untuk mempercepat pemberian ganti rugi, pihaknya mulai mendatangi pemilik tanah guna meminta surat izin Perubahan Pemanfaatan Tanah (IPPT). "Kita lihat IPPTnya, kalau tanah sawah ya kita ganti rugi sebagai tanah sawah, kalau IPPTnya sudah diganti ya akan kita beli sebagaimana mestinya," ujarnya.
Tak hanya itu, P2T saat ini juga mulai membantu proses pemecahan Nomor Induk Bidang (NIB) sehingga bidang-bidang tanah yang akan diberikan ganti rugi segera bisa dilakukan proses pembelian. "Kita terus lakukan pendekatan, targetnya akhir bulan ini semua proses ganti rugi selesai," kata Sumino,
Menurut dia, hingga saat ini proses pembebasan lahan guna membangun jalan pengganti jalan Porong ini sudah mencapai 86 persen. Untuk pembangunan sendiri setidaknya membutuhkan lahan 123,77 hektare yang terbagi 99,6 hektare di wilayah Sidoarjo dan 21,70 hektare di wilayah Pasuruan.
Jalan raya dan jalan tol sepanjang 7,1 kilometer ini akan melalui 11 desa di Kabupaten Sidoarjo dan empat desa di Pasuruan. Rencananya, jalan ini akan diresmikan oleh Presiden pada Agustus mendatang.
FATKHURROHMAN TAUFIQ