TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah 'dianggurkan' oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, akhirnya hari Rabu ini, 23 Maret 2011, mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2004, Syuhada Tasman dipanggil untuk pemeriksaan. Sebelumnya, Syuhada bersama Bupati Kampar Burhanuddin Husin dan Bupati Siak Arwin As ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2008. Namun sejak penetapan itu, ketiganya belum pernah dipanggil ke Jakarta.
"Hari ini ST dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam penjelasan tertulisnya.
Syuhada dan kedua mantan pejabat Riau itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman. Dalam perkara tersebut, Syuhada dan Burhanuddin dituduh telah menerbitkan izin yang diduga sebagai sebab praktek pembalakan liar.
Sebelumnya, kasus yang merugikan negara sampai Rp 1,2 triliun itu telah menyeret Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaffar ke penjara. Di vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Azmun divonis 11 tahun kurungan. Namun di proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman hingga 16 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, Indonesia Corruption Watch pernah meminta KPK untuk merampas aset kekayaan 17 perusahaan pemasok untuk PT Riau Andalan Pulp and Paper dan PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk terkait kerugian negara dalam korupsi hutan itu. Alasan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat menikmati hasil izin yang diperoleh dari korupsi.
"Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya menjerat penyelenggara negara saja, tapi juga perusahaan yang terlibat dalam izin itu," kata Febri pekan lalu.
Selain menjadwalkan pemeriksaan Syuhada, penyidik juga berencana memeriksa mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Sutedjo Juwono, pada era Aburizal Bakrie terkait kasus pengadaan alat penanganan virus flu burung. Namun hingga siang ini, kedua tersangka itu belum terlihat di KPK.
CORNILA DESYANA