Nantinya setiap produk bahan makanan impor dari Jepang harus disertai sertifikat bebas radiasi. Sertifikasi ini merupakan inisiatif Jepang untuk melindungi keselamatan konsumen. "Intinya kami tidak melarang (impor), tapi memperketat pengawasan," kata Mari kemarin.
Pemerintah menunjuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional untuk memeriksa bahan makanan impor dari Jepang, yang terindikasi terpapar radiasi, pascagempa dan tsunami itu. Saat ini Jepang bahkan sudah melarang pengiriman bahan makanan dari Fukushima.
Bahan makanan mentah yang biasanya diimpor dari Jepang adalah ikan, sayuran, dan udang. Kekosongan pasokan bisa dipenuhi dari dalam negeri atau beralih ke negara lain. "Nilainya yang jelas tidak begitu besar, karena Indonesia juga tidak banyak mengimpor."
Sebelumnya, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta badan terkait telah berkoordinasi untuk memperketat pengawasan produk impor tersebut. Selain sertifikat bebas radiasi, Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan setiap produk pangan segar impor yang berasal dari tanaman harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dan sertifikat keamanan pangan.
Petugas karantina pertanian di titik-titik masuk impor juga dipersiapkan untuk melakukan pemeriksaan ekstra terhadap dokumen yang menyatakan produk bebas radiasi. Sejumlah langkah diambil setelah beberapa negara mensyaratkan pengujian bebas radiasi terhadap produk asal Jepang.
Impor produk pertanian dari Jepang tahun lalu mencapai 690 ribu ton atau 0,05 persen dari total impor produk pangan segar yang masuk Indonesia. Impor tersebut berupa buah, sayur dan serealia, serta produk kulit hewan.
Indonesia sebenarnya sudah mengatur agar produk impor disertai sertifikat kesehatan dan bebas radiasi. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 1987. Tapi peraturan ini hanya terbatas untuk susu dan produk hasil susu, buah dan sayuran segar dan olahan, ikan dan hasil laut segar dan olahan, daging dan produk daging, air mineral, serealia, serta tepung jagung dan barley.
DWITA ANGGIARIA | KARTIKA CANDRA