Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harga Anak Komodo di Pasar Gelap Capai Rp 40 Juta  

image-gnews
Komodo (Varanus komodoensis). ANTARA/M Risyal Hidayat
Komodo (Varanus komodoensis). ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan
TEMPO Interaktif, Malang -Lembaga pelestarian dan perlindungan Satwa Liar, ProFauna Indonesia menduga hilangnya tiga anak komodo (varanus komodoensis) di Kebun Binatang Surabaya (KBS) karena dicuri untuk diperjualbelikan di pasar gelap.

Menurut Ketua ProFauna Rosek Nursahid harga anak komodo sangat mahal. "Sekarang diperkirakan bisa mencapai Rp 40 juta per ekor," katanya, Rabu, 23 Maret 2011.

Menurut Rosek, hasil investigasi ProFauna terhadap perdagangan ilegal satwa liar dilindungi menyebutkan seekor anak komodo pada tahun 2007 dijual antara Rp 20 hingga Rp 30 Juta. Perdagangan anak komodo banyak terjadi di Pasar Burung Pramuka Jakarta. "Harga sekarang pasti lebih tinggi," ujarnya.

Tingginya harga ini dikarenakan semakin menjamurnya komunitas penggemar reptil di kota-kota besar di Indonesia. Tren para anggota komunitas reptil ini sekarang adalah mengkoleksi reptil yang tidak umum atau dilindungi, seperti ular phyton (Python molurus bivittatus) dan kura-kura moncong babi (Carettochelys inscupta) asal Papua. "Asal-usul reptil dilindungi ini tidak jelas," kata Rosek.

Tiga ekor anak komodo hilang dari kandang Kebun Binatang Surabaya (KBS) secara bertahap sejak 1 Maret dan 5 Maret lalu. Pada 1 Maret satu ekor anak komodo diketahui hilang dan empat hari berikutnya dua lainnya menyusul raib.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rosek meminta polisi serius menyelidiki kasus ini untuk mengantisipasi adanya kasus perdagangan illegal satwa dilindungi. Dalam Pasal 21 Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya secara jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memelihara atau memperjual belikan satwa yang dilindungi. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Anom Wibowo berjanji akan mengusut tuntas kasus ini karena ini kejadian yang serius. "Sekarang masih dalam penyelidikan," katanya.

BIBIN BINTARIADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Dingiso, Kanguru Mirip Beruang yang Dianggap Sakral di Papua

17 Januari 2024

Dingiso. Situs KLHK
Mengenal Dingiso, Kanguru Mirip Beruang yang Dianggap Sakral di Papua

Di Papua ada kanguru yang bentuknya mirip beruang. Alih-alih suka melompat seperti kanguru darat, dingiso lebih banyak habiskan waktu di pohon.


10 Fakta Kanguru Pohon, Satwa Langka dari Papua yang Tidak Suka Melompat

17 Januari 2024

Seekor Kanguru pohon meraih bunga yang telah dirangkai menjadi menarik untuk dijadikan makanannya dalam sesi makan bertemakan Natal di kebun binatang Sydney Taronga di Australia, 9 Desember 2014. REUTERS
10 Fakta Kanguru Pohon, Satwa Langka dari Papua yang Tidak Suka Melompat

Tidak semua kanguru suka melompat. Di Papua ada kanguru pandai memanjat yang hidup di pohon.


Raline Shah Dituding Koleksi Satwa Langka, Disamakan dengan Karakter Petualangan Sherina 2

1 November 2023

Raline Shah (Instagram/@ralineshah)
Raline Shah Dituding Koleksi Satwa Langka, Disamakan dengan Karakter Petualangan Sherina 2

Raline Shah dan keluarganya diduga memburu serta memelihara satwa langka. Netizen ramai tunjukkan bukti jejak digital.


Akibat Dua Singa Berkelahi, Taman Safari Indonesia Prigen Jadi Kondang

16 Februari 2023

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di lokasi pembelian tiket kawasan wisata Taman Safari Prigen, Jawa Timur, Kamis, 4 Juni 2020. Penyemprotan cairan disinfektan di lakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona jelang dibuka kembali saat memasuki fase new normal. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Akibat Dua Singa Berkelahi, Taman Safari Indonesia Prigen Jadi Kondang

Dua ekor singa berkelahi hingga menabrak sebuah mobil Yaris merah di Taman Safari Indonesia Prigen, Jawa Timur menjadi sorotan belum lama ini.


Anoa Telah Ditemukan Kembali di Hutan Sulawesi, Warga Diminta Menjaga

20 Januari 2023

Anoa gunung tertangkap kamera intai di kawasan hutan lindung yang berbatasan langsung dengan Taman Hutan Raya Abdul Latief, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Oktober 2022. Foto/Istimewa
Anoa Telah Ditemukan Kembali di Hutan Sulawesi, Warga Diminta Menjaga

Taman Hutan Raya Sinjai pastikan keberadaan anoa setelah menghilang 20 tahun lewat kamera intai. Perlu studi lanjutan untuk hitung populasi.


Jurong Bird Park di Singapura Ditutup Setelah 52 Tahun Beroperasi, 3.500 Burung Langka Direlokasi

9 Januari 2023

Jurong Bird Park. Wikipedia/Flickr/ahmed_xp/14314458105
Jurong Bird Park di Singapura Ditutup Setelah 52 Tahun Beroperasi, 3.500 Burung Langka Direlokasi

Jurong Bird Park yang dikelola Mandai Wildlife Reserve merupakan taman burung terbesar di Asia dan melindungi banyak satwa langka.


BBKSDA Sita Sejumlah Satwa Langka dari Rumah Bupati Langkat

25 Januari 2022

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang terjaring operasi tangkap tangan tiba di KPK, Jakarta, Rabu tengah malam, 19 Januari 2022. Selain bupati, KPK juga membawa tujuh orang terduga pelaku di antaranya pejabat Aparatur Sipil Negara dan pihak swasta. TEMPO/Imam Sukamto
BBKSDA Sita Sejumlah Satwa Langka dari Rumah Bupati Langkat

BBKSDA mendapatkan informasi kepemilikan satwa langka oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana dari KPK usai mengeledah rumah yang bersangkutan


KSDA Agam Terima Kura-kura Kaki Gajah Langka

1 September 2021

Petugas Resor KSDA Agam sedang mengevakuasi baniang coklat, Selasa, 31 Agustus 2021. Kredit: Antarasumbar/Dok KSDA Agam
KSDA Agam Terima Kura-kura Kaki Gajah Langka

Resor KSDA Agam akan segera melepaskan kembali kura-kura kaki gajah langka itu ke habitatnya.


Singa Jantan yang Viral di TikTok Diselamatkan Otoritas Kamboja

1 Juli 2021

Seekor singa peliharaan terlihat setelah ditangkap oleh otoritas Kamboja dari rumah seorang pria Cina di Kamboja, setelah muncul di video TikTok, dalam gambar selebaran tak bertanggal yang dirilis pada 28 Juni 2021. [Wildlife Alliance via REUTERS]
Singa Jantan yang Viral di TikTok Diselamatkan Otoritas Kamboja

Petugas Kamboja menggerebek rumah di Phnom Penh untuk menyelamatkan seekor singa berusia 18 bulan yang telah dicabut taring dan cakarnya.


Populasi Elang Jawa di Taman Burung TMII Bertambah, Satu Telur Menetas

12 Juni 2021

Burung Elang Jawa (Spizaetus bartelsi) tertangkap kamera di ketinggian 1.092 meter dari permukaan laut di Dusun Cincing, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, pada 4 Agustus 2013. TEMPO/Abdi Purmono
Populasi Elang Jawa di Taman Burung TMII Bertambah, Satu Telur Menetas

Setelah 7 Tahun, Taman Burung Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akhirnya berhasil menetaskan telur elang Jawa.