Menurut Ketua ProFauna Rosek Nursahid harga anak komodo sangat mahal. "Sekarang diperkirakan bisa mencapai Rp 40 juta per ekor," katanya, Rabu, 23 Maret 2011.
Menurut Rosek, hasil investigasi ProFauna terhadap perdagangan ilegal satwa liar dilindungi menyebutkan seekor anak komodo pada tahun 2007 dijual antara Rp 20 hingga Rp 30 Juta. Perdagangan anak komodo banyak terjadi di Pasar Burung Pramuka Jakarta. "Harga sekarang pasti lebih tinggi," ujarnya.
Tingginya harga ini dikarenakan semakin menjamurnya komunitas penggemar reptil di kota-kota besar di Indonesia. Tren para anggota komunitas reptil ini sekarang adalah mengkoleksi reptil yang tidak umum atau dilindungi, seperti ular phyton (Python molurus bivittatus) dan kura-kura moncong babi (Carettochelys inscupta) asal Papua. "Asal-usul reptil dilindungi ini tidak jelas," kata Rosek.
Tiga ekor anak komodo hilang dari kandang Kebun Binatang Surabaya (KBS) secara bertahap sejak 1 Maret dan 5 Maret lalu. Pada 1 Maret satu ekor anak komodo diketahui hilang dan empat hari berikutnya dua lainnya menyusul raib.
Rosek meminta polisi serius menyelidiki kasus ini untuk mengantisipasi adanya kasus perdagangan illegal satwa dilindungi. Dalam Pasal 21 Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya secara jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memelihara atau memperjual belikan satwa yang dilindungi. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Anom Wibowo berjanji akan mengusut tuntas kasus ini karena ini kejadian yang serius. "Sekarang masih dalam penyelidikan," katanya.
BIBIN BINTARIADI