Lahan persawahan dan perkebunan warga yang ambles di lereng Gunung Wilis, Desa Bodag, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Warga juga sering mendengar suara gemuruh gerakan tanah dan merasakan getaran. TEMPO/Ishomuddin
Topik
YLBHI Tolak RUU Pengadaan Tanah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. YLBHI juga meminta agar pembahasan rancangan tersebut oleh Panitia Khusus DPR dihentikan.
“Apabila ini tetap diberlakukan dan disahkan oleh negara di kemudian hari, jelas konflik-konflik agraria itu akan muncul,” kata Wakil Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma di kantornya kemarin.
Dia mengatakan, RUU Pengadaan Tanah melanggar prinsip-prinsip keadilan sosial. RUU Pengadaan Tanah mengatasnamakan pembangunan demi kepentingan umum. Namun, kata Alvon, faktanya, pembangunan yang dimaksudkan tersebut hanya untuk kepentingan segelintir orang.
RUU Pengadaan Tanah, menurut dia, dapat merugikan masyarakat, baik di pedesaan maupun di perkotaan, misalnya ketika ada pembangunan jalan umum, jalan tol, terowongan, rel kereta api, dan fasilitas lainnya.
“Pada Pasal 6 RUU Pengadaan Tanah disebutkan, pihak yang berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” kata dia.
Alvon menilai “kepentingan umum” itu sebagai tameng untuk mengambil tanah dari masyarakat. Hal itu, kata dia, mengkhianati asas Undang-Undang Pokok Agraria di mana tanah bersifat sosial.
Untuk menampung aduan masyarakat yang menolak RUU Pengadaan Tanah, YLBHI akan membuka 15 posko pengaduan. Menurut Direktur Advokasi dan Kampanye YLBHI Abdul Kadir Wokanubun, ke-15 posko itu tersebar dari Aceh hingga Papua.
Dia mengatakan posko tersebut dibuka karena jumlah konflik pertanahan selama ini sangat tinggi. “Jadi, di tengah karut-marut konflik agraria, RUU ini dibuat (sebagai) legitimasi untuk merampas tanah-tanah rakyat,” kata dia.
Berdasarkan catatan akhir tahun YLBHI di 15 kantor Lembaga Bantuan Hukum pada 2010, YLBHI telah menangani 3.406 kasus konflik agraria yang melibatkan pemegang tampuk kekuasaan (negara) dan pemilik modal (swasta).
“Maka, sudah bisa dipastikan, ketika RUU ini menjadi undang-undang, eskalasi konflik pertanahan semakin massif dan tentunya rakyat yang menjadi korban,” ujar Abdul.
l MIA UMI KARTIKAWATI





