Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan punya fakta sebaliknya. Ketua Majelis, Herri Swantoro mengatakan, pihaknya mengantongi bukti bahwa saksi-saksi tersebut bersedia diperiksa secara telekonferensi secara sukarela, bukan karena tekanan hakim maupun jaksa.
"Pada sidang Senin, 21 Maret 2011, ketika akan melakukan pemeriksaan secara teleconference terhadap Mujihadul Haq, hakim bertanya apakah saksi tersebut pernah menandatangani surat pernyataan pemeriksaan secara telekonferensi, saksi menjawab iya," kata hakim anggota, Aminal Umam, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis 24 Maret 2011.
Aminal menjelaskan, hakim dalam persidangan pekan lalu juga menyatakan bahwa setelah saksi diperiksa melalui konferensi jarak jauh, terdakwa akan dimintai pendapat. Atas penjelasan tersebut, saksi menyatakan setuju dan siap memberikan keterangan secara telekonferensi.
Ketetapan hakim memeriksa saksi secara telekonferensi, kata Herri, juga sudah disertai pertimbangan sejumlah aturan perundangan. Pertama, pasal 33 juncto pasal 34 ayat 1 huruf c Undang-Undang No.15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Tindak Pidana Terorisme.
Pertimbangan lainnya, pasal 2 jo pasal 3 huruf c PP No.24 tahun 2003 tentang tata cara perlindungan terhadap saksi penyidik, penuntut umum, dan hakim, dalam perkara tindak pidana terorisme. Ketiga, pasal 9 ayat 1 dan 3 UU No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
ISMA SAVITRI