foto

acara Silet

Polisi Hentikan Penyidikan Program Silet

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar menyatakan penyidikan perkara tayangan Silet dihentikan. "Berdasarkan fakta -fakta yang ada, penyidik menyimpulkan tidak cukup bukti," ujar Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis 24 Maret 2011.

Tim penyidik, ungkap Boy, telah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 7 dan 11 Maret lalu. Gelar perkara itu turut menghadirkan unsur dari Dewan Pers, ahli pidana, juga jurnalis. "Jadi sudah kita keluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata dia.

Boy melanjutkan, dari gelar perkara itu disimpulkan perkara masuk ke ranah jurnalistik, bukan pidana. Oleh sebab itu penyelesaiannya, "Tunduk kepada hukum Undang-Undang Pers," ujarnya.

Komisi Penyiaran Indonesia mengadukan pemilik PT Media Nusantara Citra Hary Tanoesoedibjo ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Hary diadukan terkait penyiaran program Silet di salah satu televisi milik Hary, Rajawali Citra Televisi Indonesia. Yang dilaporkan adalah Tayangan pada tanggal 7 November 2010 yang menayangkan peristiwa letusan gunung Merapi.

Komisi Penyiaran sebelumnya sudah menjatuhkan sanksi kepada RCTI terkait penayangan program Silet ini. Dalam sanksi tersebut, KPI melarang RCTI untuk menayangan progam ini sampai status awas Gunung Merapi dicabut pemerintah. Komisi Penyiaran juga melarang untuk mengganti program ini dengan tayangan sejenis. Namun, RCTI sempat menayangkan Silet sesaat setelah hukuman ini dijatuhkan. Bahkan, saat ini RCTI pun mengganti tayangan ini dengan nama Intens.

RIRIN AGUSTIA