foto

ANTARA/Yusran Uccang

YLBHI Menolak RUU Pengadaan Tanah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak Rancangan Undang-undang Pengadaan Tanah, yang tengah dalam pembahasan di DPR RI.

"Apabila ini tetap diberlakukan dan disahkan oleh negara, jelas dikemudian hari konflik-konflik agraria itu akan muncul," kata Wakil Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma, yang ditemui di kantor, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Maret 2011.

Dia mengatakan, prinsip-prinsip keadilan sosial akan terlanggar dengan sendirinya dengan adanya RUU tersebut.

RUU Pengadaan tanah ini akan  mengatasnamakan pembangunan demi kepentingan umum. Namun faktanya pembangunan yang dimaksud hanya untuk kepentingan yang lain.

RUU tersebut dapat merugikan masyarakat yang ada di pedesaan dan di perkotaan. Sebagai contoh ia menyebutkan sejumlah kegiatan pembangunan di Jakarta, seperti pembangunan jalan umum, jalan tol, terowongan, rel kereta api, dan fasilitas lainnya, Ini juga rawan penyalahgunaan.

Pada pasal 6 RUU Pengadaan Tanah disebutkan pihak yang berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Menurut Alvon, kata kepentingan umum itu dinilai sebagai tameng untuk mengambil tanah dari masyarakat.

Prinsip ini menurut dia sudah menghianati azas UU pokok agraria.
"Dimana tanah itu bersifat sosial. Artinya, tanah tersebut berdasarkan dari kepemilikan masyarakat tidak untuk kepentingan pribadi terutama untuk kepentingan corporate," katanya.

Oleh karena itu YLBHI yang konsern terhadap HAM, Hukum dan Demokrasi menyatakan sikapnya, menolak RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan yang sedang dibahas oleh Pansus DPR-RI. Mereka juga mendesak  pembasan RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan oleh Pansus DPR-RI dihentikan.

MIA UMI KARTIKAWATI