Bambang mengatakan nantinya dalam obligasi bencana alam ini pemerintah akan membayar sejumlah premi ke perusahaan asuransi. "Ini yang sedang kami kaji mekanismenya seperti apa," kata Bambang.
Menurut dia, mekanisme obligasi bencana alam dengan sistem asuransi bencana ini sudah diterapkan di Meksiko dan Jepang. "Sehingga begitu ada bencana, proses pemulihannya tidak lagi hanya mengandalkan anggaran tapi banyak menggunaan asuransi," katanya.
Namun, Bambang mengakui asuransi bencana ini masih memunculkan perdebatan di parlemen dan kalangan auditor. "Pembayaran premi ini masih dikesankan seperti penggunaan uang yang tidak jelas juntrungannya," katanya.
Ini berbeda dengan penjaminan pemerintah atas proyek infrastruktur, yang pemerintah hanya menyediakan sejumlah dana, yang bisa saja tidak digunakan sama sekali.
Berkaca pada pengalaman Jepang yang saat ini sedang dalam proses pemulihan akibat bencana gempa dan tsunami, pemerintah Jepang tidak banyak meminta bantuan baik secara bilateral maupun ke lembaga multilateral. Salah satunya karena Jepang menerapkan sistem asuransi bencana.
IQBAL MUHTAROM