Topik
Daerah Pertanyakan Transparansi Sektor Migas
TEMPO Interaktif, Balikpapan - Forum Konsultasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas (FKDPM) mempertanyakan transparansi dana bagi hasil sector migas antara daerah dan pusat. Daerah penghasil merasa tidak pernah dilibatkan dalam penghitungan produksi hingga penentuan dana bagi hasil minyak dan gas bumi.
“Kami mempertanyakan transparansi dana bagi hasil sektor migas antara daerah dan pusat,” kata Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, hari ini.
Awang mengatakan, FKDPM beranggotakan 84 provinsi, kota dan kabupaten penghasil migas akan merumuskan sikap sehubungan dana perimbangan keuangan. Rumusan sikap daerah penghasil migas nantinya alam dibicarakan bersama antara perwakilan FKDPM, pemerintah pusat dan DPR RI.
“Mayoritas daerah penghasil migas mempertanyakan transparansi pembagian dana bagi hasil yang dianggap tidak adil,” ujarnya.
Bupati Tanjung Jabung Barat, Usman Ermulan mencontohkan alokasi dana bagi hasil sektor di wilayahnya. Sebagai daerah penghasil migas, Kabupaten Tanjung Jabung Barat hanya menikmati dana bagi hasil sebesar Rp 130 miliar dari total produksi Rp 4,8 triliun.
Usman menyebutkan, dana sektor migas tercecer dalam pembiayaan dana cost recovery eksploitasi yang nilainya membengkak jadi Rp 3,7 triliun. Tersisa dana sebesar Rp 1,1 triliun kemudian dibagi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
“Sehingga meskipun daerah penghasil tapi APBD Tanjung Jabung Barat hanya Rp 781 miliar,” ujarnya.
FKDPM, lanjut Usman akan menyoal transparansi dana cost recovery sector migas yang hanya bisa diakses BP Migas dan perusahaan operator. BP Migas tidak pernah merinci besaran dana cost recovery dalam proses ekploitasi migas. “Sepertinya permainan mereka di sector cost recovery ini,” ujarnya.
Daerah penghasil migas juga mempermasalahkan penetapan pajak bumi bangunan (PBB) migas yang nilainya tidak jelas. Kementerian Keuangan mengalokasikan PBB migas tanpa konsultasi besarannya pada pemerintah daerah bersangkutan.
Pada tahun ini, Awang mencatat, pemerintah pusat menunggak dana PBB migas sebesar Rp 5 triliun pada seluruh anggota FKDPM. Ia meminta agar alokasi dana PBB migas sudah teralokasi pada anggaran perubahan akhir tahun 2011 ini.
“Kalau daerah utang pemerintah pusat, itu wajar. Tapi kalau pemerintah pusat yang utang pada kami, itu yang aneh,” ujarnya.
Kalimantan Timur merupakan pelopor pembentukan FKDPM yang nantinya ditingkatkan statusnya jadi asosiasi daerah penghasil migas. Para anggotanya terdiri daerah penghasil migas di Indonesia seperti Kalimantan Timur, Jambi, Riau, Tanjung Jabung Barat, Raja Ampat, Jambi hingga Blora.
SG WIBISONO





