Topik
Pekerja Asal Cina dan Thailand Banyak Melanggar Aturan
TEMPO Interaktif, Bekasi - Tenaga kerja asal Cina dan Thailand banyak yang melanggar aturan ketenagakerjaan. Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Direktorat Binapenta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muji Handaya mengatakan, beberapa kasus pelanggaran yang melibatkan tenaga kerja asing berasal dari kedua negera tersebut.
"Mereka bekerja atau dipekerjakan secara ilegal," kata Muji pada acara dialog interaktif ''Mencari Solusi Tuntas Mengenai Sistem Pengawasan Orang Asing di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hari ini.
Muji menyebut pelanggaran tenaga kerja asing di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Medan, Sumatera. Pada dua kasus tersebut, tenaga kerja asal Cina hanya mengantongi visa perjalanan bukan untuk bekerja secara profesional.
Sementara kasus yang melibatkan warga asal Thailand, para penari di sejumlah tempat hiburan di kawasan Mangga Besar; Jakarta Pusat. "Kasus itu yang menonjol awal 2011 ini dan sedang kami tangani," katanya.
Adapun tenaga kerja asal Eropa, menurutnya lebih tertib. Mereka bekerja secara profesional sesuai dengan izin masuk Indonesia.
Jumlah seluruh tenaga kerja asing sekitar 72 ribu orang. Mereka bekerja di berbagai bidang, seperti industri, infrastruktur, dan ada juga sebagai investor.
Selain pelanggaran individu, kata Muji, pelanggaran juga kerap dilakukan perusahaan yang secara sengaja mempekerjakan tenaga asing secara sembunyi-sembunyi. "Perusahaan tempat mereka bekerja jelas kami tindak," katanya, tanpa menyebut jenis sanksi yang dijatuhkan.
Ke depan, kata Muji, pengawasan lebih diarahkan pada pertimbangan kelayakan apakah suatu pekerjaan membutuhkan tenaga asing atau tidak. Sebab, tenaga kerja lokal juga sangat banyak. "Tentu kita proteksi tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan," katanya.
Kepada investor asing, pemerintah memberikan keleluasaan dengan syarat melindungi pekerja lokal. "Bukan mengeksploitasi."
HAMLUDDIN





