Mereka yang mendapatkan mobil operasional itu antara lain; Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Eddy Hermanto, Komandan Kodim 0816 Kolonel A. Miftahudin, Kepala Kejaksaan Negeri Sadiman dan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Sutjahyo Patmo Wasono. Mereka, masing-masing mendapat mobil Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp 348 juta.
Kendaraan bertenaga 2.500 cc ini berstatus pinjam pakai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sidoarjo 2011. "Mudah-mudahan kegiatan kami ke depan semakin maju," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sadiman seusai meneken surat perjanjian pinjam pakai kendaraan.
Saiful Ilah mengatakan selama ini setiap pejabat forum pimpinan daerah mendapat jatah kendaraan operasional. Batuan, yang sebelumnya mobil Nissan Terano, selalu dievaluasi kelayakannya. Untuk itu, ia meminta mobil operasional Nissan Terano segera dikembalikan untuk pelepasan aset. Pengadaan kendaraan ini melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Pasal 41 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Menteri Dalam Negeri, disebutkan untuk kepentingan penyelenggaraan Pernerintahan Daerah, barang daerah baik barang bergerak maupun barang tak bergerak dapat dipinjampakaikan. Pelaksanaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Adapun sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007 pejabat yang mendapat kendaraan dinas operasional standar 2.500 cc hanya pejabat eselon I. Tak ada dalam aturan itu mengenai kendaraan dinas atau operasional bagi pejabat kejaksaan, kepolisian, kodim, maupun pengadilan. Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan Pemberian pinjaman daerah kepada pihak lain berdasarkan keputusan kepala daerah atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Koordinator Jaringan Kerja Antikorupsi Jawa Timur Luthfi J. Kurniawan menilai pemberian kendaraan operasional bagi pimpinan daerah tersebut melanggar aturan, Undang-Undang tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang tentang Pengawasan Keuangan Negara. "Dilarang menganggarkan dana untuk lembaga vertikal kepanjangan pemerintah pusat," kata dia.
Jatah kendaraan operasional dari pemerintah daerah merupakan bagian dari modus korupsi memperdagangkan pengaruh. Forum pimpinan daerah bergeser menjadi saling mendukung atau berharap bantuan jika tersandung tersoalan.
Namun, sejauh ini tak ada lembaga penegakan hukum yang membongkar modus korupsi itu. Apalagi bantuan operasional diberikan kepada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tingkat pertama. Lebih baik, katanya, anggaran tersebut dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo.
Edi Widianto