Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Sidoarjo Bagikan Kendaraan ke Pimpinan Daerah

image-gnews
TEMPO/Nurdiansah
TEMPO/Nurdiansah
Iklan
TEMPO Interaktif, Sidoarjo - Bupati Sidoarjo Saiful Ilah memberikan mobil kepada pejabat kejaksaan, kepolisian, komando daerah militer, dan pengadilan di daerahnya. Dana pengadaan kendaraan operasional itu mencapai Rp 1,4 miliar. "Kendaraan ini untuk kelancaraan koordinasi pimpinan daerah," kata Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Sidoarjo, Kamis (24/3).

Mereka yang mendapatkan mobil operasional itu antara lain; Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Eddy Hermanto, Komandan Kodim 0816 Kolonel A. Miftahudin, Kepala Kejaksaan Negeri Sadiman dan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Sutjahyo Patmo Wasono. Mereka, masing-masing mendapat mobil Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp 348 juta.  

Kendaraan bertenaga 2.500 cc ini berstatus pinjam pakai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sidoarjo 2011. "Mudah-mudahan kegiatan kami ke depan semakin maju," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sadiman seusai meneken surat perjanjian pinjam pakai kendaraan.

Saiful Ilah mengatakan selama ini setiap pejabat forum pimpinan daerah mendapat jatah kendaraan operasional. Batuan, yang sebelumnya mobil Nissan Terano, selalu dievaluasi kelayakannya. Untuk itu, ia meminta mobil operasional Nissan Terano segera dikembalikan untuk pelepasan aset. Pengadaan kendaraan ini melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Pasal 41 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Menteri Dalam Negeri, disebutkan untuk kepentingan penyelenggaraan Pernerintahan Daerah, barang daerah baik barang bergerak maupun barang tak bergerak dapat dipinjampakaikan. Pelaksanaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Adapun sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007 pejabat yang mendapat kendaraan dinas operasional standar 2.500 cc hanya pejabat eselon I. Tak ada dalam aturan itu mengenai kendaraan dinas atau operasional bagi pejabat kejaksaan, kepolisian, kodim, maupun pengadilan. Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan Pemberian pinjaman daerah kepada pihak lain berdasarkan keputusan kepala daerah atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator Jaringan Kerja Antikorupsi Jawa Timur Luthfi J. Kurniawan menilai pemberian kendaraan operasional bagi pimpinan daerah tersebut melanggar aturan, Undang-Undang tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang tentang Pengawasan Keuangan Negara. "Dilarang menganggarkan dana untuk lembaga vertikal kepanjangan pemerintah pusat," kata dia.

Jatah kendaraan operasional dari pemerintah daerah merupakan bagian dari modus korupsi memperdagangkan pengaruh. Forum pimpinan daerah bergeser menjadi saling mendukung atau berharap bantuan jika tersandung tersoalan.

Namun, sejauh ini tak ada lembaga penegakan hukum yang membongkar modus korupsi itu. Apalagi bantuan operasional diberikan kepada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tingkat pertama. Lebih baik, katanya, anggaran tersebut dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo.

Edi Widianto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?


Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Pelat Merah pun Terkena Operasi Gembok
Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?


Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengenakan jaket hitam berlogo Piala Dunia U-20 saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Rabu, 29 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.


Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Logo KPK. Dok Tempo
Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.


Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

8 Agustus 2022

Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.


Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

25 April 2022

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjawab pertanyaan awak media usai menjenguk Menko Polhukam Wiranto yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menurut Rusli Habibie, meski KPK melarang dia tetap akan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk Mudik Lebaran 2022 oleh pejabat di Gorontalo.


Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

21 Mei 2021

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus di kantornya pada Kamis, 19 Desember 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan urgensi adanya pelat nomor khusus mobil anggota DPR


Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

27 Agustus 2019

Rancangan konsep Ibu Kota baru di Kalimantan. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

Salah satu kebijakan yang mesti dipikirkan pemerintah adalah menekan pemanfaatan mobil dinas di ibu kota baru.


Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

30 Juli 2019

Menter Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota  Prius Plug-In Hybrid  Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu, 24 Juli 2019. Di hadapan para pelaku bisnis otomotif Menkeu menjelaskan bahwa dalam minggu ini akan ditandatangani Perpres Mobil Listrik, untuk percepataan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi serta Peraturan Pemerintah menyangkut bahan dari pajak yang bersangkutan dengan klasifikasi emisi dari otomotifnya. ANTARA
Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

Menurut Kadin, pemerintah bukan hanya perlu memberikan insentif fiskal, tapi juga memberi contoh untuk mempromosikan mobil listrik.


KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

11 Mei 2019

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

KPK mengingatkan kepada pimpinan instansi agar melakukan pelarangan terhadap pemakaian mobil dinas untuk kepentingan pribadi.