Seorang Jakasa Penuntut Umum (JPU) memeriksa sejumlah barang bukti berupa berbagai macam jenis senjata api pada sidang kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (17/3). Terdakwa dan tim Kuasa Hukum akhirnya memilih tidak mengikuti sidang karena menolak sistem mendengarkan saksi dengan teleconference. ANTARA/Reno Esnir
Topik
Gaduh di Persidangan, Pengacara Ba’asyir Divonis Bui 7 Hari
TEMPO Interaktif, Jakarta - Made Rahman, pengacara terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir, divonis penjara tujuh hari dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2011. Made didakwa melanggar pasal 217 KUHP, karena telah membuat gaduh persidangan,
Majelis hakim pimpinan Singit Elier, dalam putusannya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menimbulkan kegaduhan di mana pada saat itu pejabat sedang melaksanakan tugasnya. "Menghukum dengan pidana penjara selama tujuh hari dan membayar biaya perkara Rp 2000,” kata Singit dalam putusan yang dibacakannya.
Hal yang dinilai memberatkan, terdakwa dalam mengajukan protes pada hakim dengan cara emosional. Made sendiri sebelumnya berdalih memang sudah dari asalnya nada suaranya tinggi. Namun menurut hakim dengan pengalaman hidup dan perjalanan profesi terdakwa seharusnya tidak berbuat demikian.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sebelumnya belum pernah dipidana, mengakui perbuatannya, dan buku Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dibanting Made, tidak sampai jatuh.
Dalam sidang, Made sempat minta maaf pada hakim dan polisi. “Pada intinya saya mengucapkan permohonan maaf jika itu dianggap gaduh. Tapi saya tidak ada maksud mengacaukan persidangan,” ujar Made, yang langsung menyatakan banding.
Sebelumnya, dalam persidangan Senin pekan lalu, Made memprotes ketetapan hakim atas pemeriksaan saksi secara telekonferensi. Di mata hakim, cara Made memprotes dianggap berlebihan dan melanggar etika. Made saat itu memprotes dengan nada tinggi, dan mengacungkan tangannya yang menggenggam KUHAP.
"Menurut hemat pengadilan, apa yang disampaikan terdakwa seharusnya lebih sabar sehingga tidak menimbulkan kesan tidak ada orang lain yang lebih berkuasa. Pengadilan berpendapat perbuatan terdakwa terbukti dan harus dipidana agar di kemudian hari siapa pun di persidangan, apapun kemarahannya, dilakukan secara sopan dan beradab,” ujar Singit.
ISMA SAVITRI





