Michdan menyatakan, Ba’asyir tak akan didampingi kuasa hukum menyusul ketetapan hakim untuk melaksanakan pemeriksaan enam belas saksi melalui telekonferensi. Menurut Michdan, ketetapan itu tak bisa dibenarkan. Sebab akan mengganggu upaya mencari kebenaran materiil.
Ia mencontohkan pemeriksaan dr.Syarif Usman, donatur Rp 200 juta untuk pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Dalam sidang Senin lalu, Syarif menjawab, “Biar saya dan Tuhan saja yang tahu” saat ditanya Ba’asyir apakah saat pemeriksaan oleh penyidik, ia ditekan Detasemen Khusus 88 Antiteror.
“Itu bisa dicerna dia dalam tekanan. Majelis Hakim harusnya mengambil inisiatif untuk itu, dong. Kalau tidak, berarti persidangan bisa dikategorikan kamuflase karena sekadar menghadirkan formalitas, bukan mencari keadilan," ujar Michdan. "Buat apa kami hadiri kalau hanya untuk menargetkan Ustad bersalah?”
Saat ditanya apakah ketidakhadiran pengacara justru akan merugikan amir Jamaah Anshorut Tauhid tersebut, Michdan enggan menegaskan. “Kalau membiarkan proses tidak adil, itu sama saja kami ikut di dalamnya.”
Seperti diberitakan sebelumnya, Ba'asyir dan tim kuasa hukumnya menolak hadir di ruang sidang karena memprotes cara pemeriksaan enam belas saksi secara telekonferensi. Ketetapan Majelis Hakim pimpinan Herri Swantoro tersebut, dinilai pihak Ba'asyir tidak profesional.
ISMA SAVITRI