Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Siak Ditahan, Diduga Korupsi Rp 301 Miliar

image-gnews
Arwin AS. TEMPO/Seto Wardhana
Arwin AS. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bupati Siak, Propinsi Riau  Arwin AS ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi  karena dugaan  korupsi dalam pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman, Kabupaten Siak,Jumat tanggal 25 Maret ini. Kini ia menghuni tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya.  "Penyidik menduga Arwin menyalahgunakan kewenangannya dalam penerbitan izin tahun 2001–2003," ujar Juru Bicara Johan Budi SP di kantornya, Jumat 25 Maret 2011.

Menurut Johan,   penerbitan izin  diberikan ke perusahaan yang tidak memiliki kompetensi melakukan pengelolaan hutan. “Jadi penerbitan ini sebenarnya bukan kewenangan dia. Diduga ada suatu pemberian yang terkait penerbitan itu.” katanya. Akibat perbuatan tersangka ini negara diduga dirugikan hingga Rp 301 miliar.

Atas dugaan tersebut, penyidik menjerat Arwin dengan Pasal 2 ayat 1 dan 3 atau 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar telah divonis lebih dulu oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hakim memvonis Azmun 11 tahun penjara dan uang denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, Azmun juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 12,3 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini, penyidik pernah menggeledah rumah dan kantor Arwin. Usai penggeledahan, penyidik membawa sejumlah bukti, termasuk komputer pribadi Arwin dan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri mengenai pemberhentian Arwin sebagai Bupati Siak priode pertama, dan Surat Keputusan Pengangkatan Arwin sebagai Bupati Siak priode kedua.


CORNILA DESYANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Indikasikan 75 Perusahaan Sawit Kalteng Bermasalah

24 Oktober 2016

Politisi PDIP eks calon Bupati Kotawaringin Barat Sugianto Sabran (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai melaporkan kasus yang melibatkan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto di Mabes Polri, Jakarta, 23 Januari 2015. Mabes Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di sidang MK untuk kasus Pilkada Kota Waringin Barat, Kalteng, pada 2010. ANTARA/Reno Esnir
KPK Indikasikan 75 Perusahaan Sawit Kalteng Bermasalah

Sugianto Sabran


Dugaan Korupsi Gubernur Nur Alam, KPK Didesak Ungkap Kasus Lain

26 Agustus 2016

Seorang penyidik KPK melintas di depan foto Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang terpajang di depan ruang kerjanya, Kendari, Sulawesi Tenggara, 23 Agustus 2016. Sebanyak 40 penyidik KPK mengambil beberapa hardisk komputer dan dokumen dari ruang Biro Hukum Pemprov Sultra, ruang kerja Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral serta rumah pribadi gubernur yang digeledah dalam dugaan korupsi penertiban izin usaha pertambangan atau IUP. ANTARA FOTO/Jojon
Dugaan Korupsi Gubernur Nur Alam, KPK Didesak Ungkap Kasus Lain

Rasuah izin usaha tambang diduga melibatkan sejumlah pemerintah kabupaten.


Kejaksaan Buka Lagi Kasus Korupsi Taman Nasional Tesso Nilo

29 Juli 2016

Harrison Ford di Taman Nasional Tesso Nilo. WWF/Des Syafrizal
Kejaksaan Buka Lagi Kasus Korupsi Taman Nasional Tesso Nilo

Kejaksaan Tinggi Riau kembali membuka kasus korupsi Taman Nasional Tesso Nilo setelah mangkrak dua tahun.


Tiap Jam, Hutan di Jambi Hilang Seluas 8 Kali Lapangan Sepak Bola

3 Juni 2016

Hutan di provinsi Jambi, pulau Sumatera. ANTARA/Fanny Octavianus
Tiap Jam, Hutan di Jambi Hilang Seluas 8 Kali Lapangan Sepak Bola

Hutan yang rusak berada di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan Taman Nasional Kerinci Sebelat.


Dewan Kehutanan Dukung KPK Usut Korupsi Kehutanan  

20 Februari 2016

Ilustrasi Korupsi
Dewan Kehutanan Dukung KPK Usut Korupsi Kehutanan  

Dewan Kehutanan Nasional mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi masuk ke sektor kehutanan.


Aktivis Curiga Pelemahan KPK Dilakukan Garong Kekayaan Alam

16 Februari 2016

Kawasan hutan yang telah gundul di Lahat, Sumatera Selatan, 25 Februari 2015. Indonesia merupakan pemilik hutan hujan tropis ketiga di dunia dengan luas kawasan mencapai 130,68 juta hektare, namun laju deforestasi hutan yang sangat cepat membuat luas hutan terus berkurang. ANTARA/Iggoy el Fitra
Aktivis Curiga Pelemahan KPK Dilakukan Garong Kekayaan Alam

Dibutuhkan KPK yang kuat untuk mencapai janji Indonesia menurunkan emisi dan Target Pembangunan Berkelanjutan.


Perizinan Eksploitasi Hutan Rawan Suap, Ini Penyebabnya

25 Oktober 2015

Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Perizinan Eksploitasi Hutan Rawan Suap, Ini Penyebabnya

Pengelolaan hutan saat ini, 97 persen untuk perusahaan besar dan 3 persen untuk usaha kecil.


KPK Diminta Usut Izin Tambang dan Hutan di Sulawesi  

24 Agustus 2015

Sejumlah warga meltas di sekitar rumahnya yang porak-poranda akibat banjir bandang di area pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (26/8). ANTARA/Basri Marzuki
KPK Diminta Usut Izin Tambang dan Hutan di Sulawesi  

Puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah dan buat biaya politik.


Mantan Gubernur Riau Divonis Hari Ini

24 Juni 2015

Annas Maamun, Gubernur Riau. Riau.go.id
Mantan Gubernur Riau Divonis Hari Ini

Annas Maamun menjadi terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit di Kuantan Singingi dan Bagan Sinembah, Riau.


Annas Maamun Akui Minta Uang ke Gulat Manurung  

13 Mei 2015

Annas Maamun mendapat pengawalan petugas saat keluar gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. Annas Maamun akan ditahan di Rumah Tahanan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Annas Maamun Akui Minta Uang ke Gulat Manurung  

Anas Maamun berdalih uang Rp 2,9 miliar dolar Singapura dari Gulat bukan suap, tetapi untuk biaya demo masyarakat ke DPR.