TEMPO Interaktif, Jakarta - Bupati Siak, Propinsi Riau Arwin AS ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena dugaan korupsi dalam pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman, Kabupaten Siak,Jumat tanggal 25 Maret ini. Kini ia menghuni tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Penyidik menduga Arwin menyalahgunakan kewenangannya dalam penerbitan izin tahun 2001–2003," ujar Juru Bicara Johan Budi SP di kantornya, Jumat 25 Maret 2011.
Menurut Johan, penerbitan izin diberikan ke perusahaan yang tidak memiliki kompetensi melakukan pengelolaan hutan. “Jadi penerbitan ini sebenarnya bukan kewenangan dia. Diduga ada suatu pemberian yang terkait penerbitan itu.” katanya. Akibat perbuatan tersangka ini negara diduga dirugikan hingga Rp 301 miliar.
Atas dugaan tersebut, penyidik menjerat Arwin dengan Pasal 2 ayat 1 dan 3 atau 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar telah divonis lebih dulu oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hakim memvonis Azmun 11 tahun penjara dan uang denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, Azmun juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 12,3 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik pernah menggeledah rumah dan kantor Arwin. Usai penggeledahan, penyidik membawa sejumlah bukti, termasuk komputer pribadi Arwin dan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri mengenai pemberhentian Arwin sebagai Bupati Siak priode pertama, dan Surat Keputusan Pengangkatan Arwin sebagai Bupati Siak priode kedua.
CORNILA DESYANA