TEMPO Interaktif, Semarang - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, menilai penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS sangat rawan untuk diselewengkan, baik oleh para pejabat di daerah maupun kepala sekolah dan guru. Karena itu, pegiat antikorupsi ini mendesak dilakukannya pengawasan ketat terhadap penyaluran Dana BOS untuk menghindari penyimpangan.
"Terutama para komite sekolah, para orang tua siswa dan masyarakat Jawa Tengah yang peduli kepada dunia pendidikan, untuk turut andil dalam mengawasi penerimaan, pencairan, dan penyaluran dana BOS," ujar Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto, hari ini Jumat, 25 Maret 2011.
Komite ini juga meminta aparat penegak hukum maupun instansi seperti Inspektorat, Badan Pengawas Daerah (Bawasda), Bawasko serta Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung penggunaan dan pengelolaan dana tersebut di setiap sekolah, pada tahun 2011 ini. Tujuannya untuk mengurangi dan menghindari masalah yang terkait penyalahgunaan wewenang, kebocoran, pemborosan keuangan negara, pungutan liar serta bentuk-bentuk penyelewengan lainnya.
KP2KKN memerinci ada beberapa titik rawan korupsi Dana BOS, diantaranya anggaran dana BOS disimpan dalam jangka waktu yang lama dengan maksud untuk dibungakan atau didepositokan di bank. Atau adanya pemotongan dana BOS yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan setempat. Caranya, mulai dari minta setoran langsung, menjual produk, melakukan suap hingga meminta biaya administrasi.
Titik kerawanan lainnya adalah Dana BOS digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi proritas sekolah dan memerlukan biaya besar. Seperti studi banding, studi tour dan sejenisnya. Selain itu, sekolah penerima Dana BOS memanipulasi atau menggelembungkan jumlah siswa didiknya agar mendapatkan Dana BOS yang lebih besar.
Titik rawan lain yang dilakukan oleh sekolah, misalnya, sekolah memanipulasi tanda tangan orang tua siswa didik penerima Dana BOS agar mendapatkan dana BOS lebih besar, sekolah menghilangkan peran dari Komite Sekolah dalam pencairan dan penggunaan dana BOS, anggaran dana BOS dipergunakan untuk membangun gedung atau ruangan kelas baru, serta penggunaan Dana BOS untuk membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
Hal yang juga rawan diselewengkan, menurut Eko, yakni Dana BOS dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lain. Kendati pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut, dana BOS dipakai untuk membeli pakaian atau seragam bagi guru dan siswa untuk kepentingan pribadi, dan bukan menjadi inventaris sekolah.
Eko menambahkan, berdasarkan pemantauan dan laporan dari masyarakat, banyak sekali sekolah yang memanfaatkan Dana BOS untuk kepentingan pejabat atau para kepala sekolahnya. "Misalnya, banyak suara yang menyebut para kepala sekolah saat ini sudah kaya-kaya karena mendapatkan banyak penyaluran dana dari pemerintah," katanya.
Sejak pemerintah mengalokasikan anggaran 20 persen untuk pendidikan, Eko menambahkan, banyak program dan proyek digelar di sekolah-sekolah. Dengan berbagai modus, kata Eko, para kepala sekolah dan guru mengambil keuntungan atas program maupun proyek tersebut.
ROFIUDDIN