TEMPO Interaktif, Denpasar - Kepolisian Daerah Bali menangkap residivis bandar judi toto gelap, Luh Mas, 51 tahun, di Jalan Lokapaksa, Singaraja, Bali, kemarin. Dalam sehari, omzet judi ini mencapai Rp 250 juta bahkan pernah Rp 500 juta atau mencapai Rp 4 miliar per bulan.
Selain Luh Mas, polisi menangkap 3 anak buahnya, yakni Kadek Agung Pariani, petugas pencatat rekapan togel, Nyoman Sumarma sebagai pengepul, dan Kadek Suryasa sebagai kurir.
Luh Mas menyatakan bisnis judi togel ini sudah dilakoni sejak 2003 silam. Luh Mas bahkan pernah dipenjara dua kali dalam kasus yang sama. Dia bahkan baru bebas saat Hari Raya Nyepi awal bulan lalu. "Saya memang bandel dan tidak kapok melakoni bisnis ini," kata Luh Mas, Jumat(25/3). Untuk menjalankan bisnisnya, dia memesan buku tafsir mimpi di Banyuwangi senilai Rp 5 juta setiap minggu.
Dari tangan Luh Mas, polisi mengamankan 27 karung kupon rekap togel dan buku tafsir mimpi, buku catatan neraca keuangan, dan uang senilai Rp 23 juta. Jumlah pengepul dibawah koordinasi Luh Mas sebanyak 60 orang dan ratusan pengecer.
Juru Bicara Polda Bali, Komisaris Besar Gde Sugianyar menyatakan, tersangka diancam dengan pasal 303 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," kata Sugianyar. Saat ini, tersangka masih diperiksa penyidik untuk pengembangan kasus.
WAYAN AGUS PURNOMO