foto

[TEMPO/ Santirta M]

Gubernur Pastika Ancam Bupati yang Tolak Perda RTRW

TEMPO Interaktif, DENPASAR - Gubernur Bali Made Mangku Pastika memberi peringatan keras kepada para bupati yang masih menolak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Propinsi Bali.

Pastika meminta para bupati segera mematuhinya. Bila tidak, tindakan penegakan hukum bakal dilakukan.

“Era pembinaan dan sanksi administratif sudah berlalu. Kini saatnya era penegakan hukum. Saya yakin semua ingin menjaga Bali, termasuk para bupati,” katanya dalam seminar “Menuju Penegakan Hukum RTRWP Bali” yang digelar Forum Gumi Bali di DPRD Denpasar, Jum’at (25/3).

Pastika menyebutkan, hingga saat ini baru dua provinsi yang sudah mempunyai Perda RTRW, yakni Bali dan Sulawesi Selatan.

”Kita seharusnya bangga. Tapi Perdanya belum dibaca secara benar, sudah sewot,” ucapnya dengan nada tegas.

Penolakan oleh bupati dan sejumlah pihak, menurut Pastika, hanya karena siakp apriori. Mestinya, setelah dua tahun diundangkan Perda harus dilaksanakan dan kemudian setelah tiga tahun tiap kabupaten dan kota harus memiliki turunannya sebagai penjabaran pelaksanaannya.

Untuk penegakan hukum itu, Pastika telah secara khusus memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyiapkan diri.

“Kalau tadinya Satpol PP bertugas menjaga kantor, sudah saya tarik untuk bekerja sesuai fungsinya, yakni menegakkan Perda. Tugas menjaga kantor selanjutnya digantikan oleh Satpam,” paparnya.

Pastika juga mengatakan sudah mengumpulkan para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mempajari Perda yang ada sanksi pidananya itu.

“Saya sudah beri disposisi dan minta mereka menyiapkan mental menegakkan hukum. Selama ini mereka lemah, terima duit sehingga BAPnya jadi ringkas,” tuturnya.

Menurut Pastika, bila diperlukan, Pemerintah Provinsi Bali siap meminta bantuan Kepolisian Daeah Bali dan pengadilan untuk proses penegakan hukum selanjutnya.

Langkah lain yang telah dilakukan adalah memerintahkan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk mengecek semua pelanggaran lingkungan yang berkaitan dengan Perda tersebut.

Berkaitan dengan masuknya investor ke Bali, Pastika berjanji akan bersikap sangat selektif. “Jangan sampai memilih investasi yang hanya bertujuan mengeruk kekayaan Bali, setelah itu ditinggalkan.”

Meski ijin ada di bupati, tapi kewenangan pemberian rekomendasi ada pada gubernur sehingga gubernur masih memiliki kekuasaan untuk menyaringnya. “Ijin investasi baru yang bertentangan dengan Perda, jangan dikeluarkan. Ijin yang lama kita bicarakan pelan pelan,” katanya pula.

Koordinator Forum Gumi Bali Wayan Gendo Suardana menyambut baik komitmen Gubernur. “Ketegasan semacam ini yang kita butuhkan, meski kita tahu posisi gubernur sangat sulit karena ditentang semua bupati,” katanya.

Forum Gumi Bali adalah aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bali yang sejak awal penyusunan RTRW Provinsi Bali sudah ikut terlibat aktif.

“RTRW Provinsi Bali memang masih memiliki kekurangan, tetapi sudah mendekati standar ideal dari segi lingkungan demi masa depan Bali 20 tahun ke depan,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penerapan RTRW Provinsi Bali banyak mendapat tentangan dari kalangan bupati dan walikota. Alasannya, karena Perda itu merugikan pengembangan investasi.

Dalam Perda tersebut diatur larangan untuk membangun fasilitas wisata pada radius lima kilometer dari Pura besar agar tidak mengganggu radius kesucian Pura.

Selain itu, juga dilarang membangun di sempadan pantai yang diukur 100 meter dari titik saat air pasang. ROFIQI HASAN.