Dipimpin Pendeta Ujang Tanusaputra, jemaat GKI Taman Yasmin Bogor terpaksa beribadah, bersujud, dan berdoa di tengah Jalan KH Abdullah bin Nuh.
Sebelumnya, jemaat berupaya bernegosiasi dengan polisi yang memblokade jalan menuju gereja. "Mereka tetap tidak mengizinkan kami beribadah. Polisi malah menurunkan Brimob Anti Huru Hara lengkap dengan tameng," kata Tince Tandirerung, jemaat GKI yang bernegosiasi dengan polisi.
Pendeta Ujang, yang memimpin doa sujud jemaat GKI, mengatakan mereka akan terus kembali ke gereja mereka untuk beribadah. "MA telah sahkan izin kami. Muspida tidak lebih tinggi daripada MA. Fitnah tidak akan halangi kami untuk terus beribadah," kata Pendeta Ujang.
Usai berdoa, jemaat meninggalkan lokasi dengan menyalami para polisi. Sebelumnya Mahkamah Agung telah memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali Pemerintah Kota Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan gereja. Namun, Pemerintah Bogor justru mencabut secara permanen Izin Mendirikan Bangunan gereja pada tanggal 11 Maret yang lalu.
DIKI SUDRAJAT