"Biasa saja, didampingi atau tidak, enggak ada untungnya. Pengadilan ini juga sudah ditarget Detasemen Khusus 88" kata Baasyir sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 Maret 2011.
Menurut Baasyir, pemboikotan sidang oleh tim pengacaranya bisa dibenarkan secara agama. Karena itu, ia merasa tak perlu cemas jika harus membela diri sendiri di dalam ruang sidang.
"Mengapa nggak berani? Sebenarnya saya boikot sidang ini dari segi agama. Karena ada penyelewengan agama oleh Majelis, makanya saya boikot dr awal," kata Ba'asyir.
Salah satu pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan mengatakan, mereka baru akan mendampingi Baasyir dalam sidang selepas pemeriksaan saksi. Hal itu merupakan bentuk protes atas pemeriksaan saksi secara telekonferensi.
Ba'asyir dijerat tujuh dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum, karena dianggap mengetahui, merencanakan, mengatur, dan mendanai aksi pelatihan militer terkait terorisme di pegunungan Jantho, Aceh Besar. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Isma Savitri