Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, saat rapat kerja dengan Komisi II, di Gedung MPR/DPR, Jakarta (30/11). Rapat tersebut membahas DIM revisi Undang-Undang Pemilu dan Rancangan Undang-Undang tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Topik
RUU Peradilan Pidana Anak Diajukan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah secara resmi mengajukan Rancangan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak kepada Komisi Hukum DPR RI. Penyerahan draft ini diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar serta Menteri Aparatur Negara Mangindaan.
Menurut Patrialis Akbar RUU ini merupakan penggantian terhadap UU No.3/1997. "Tujuannya agar terwujud peradilan yang menjamin perlindungan kepada Anak," kata Patrialis di depan Komisi Hukum, Senin 28 Maret 2011.
Patrialis mengungkapkan selama ini ada keterbatasan jumlah Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan Anak yang membuat anak-anak ditempatkan di bangunan yang sama dengan orang dewasa. "Usia pertanggungjawaban pidana anak pun sangat rendah," katanya. Faktor inilah yang dapat menimbulkan anak yang berada di bawah 8 tahun dirampas kemerdekaannya.
Dalam pengajuan draft RUU Peradilan Pidana Anak ini terdapat beberapa asas perubahan. Diantaranya asas perlindungan, non diskriminasi, penghargaan terhadap pendapat anak, dan perlakuan yang proporsional.
Patrialis menambahkan dalam RUU ini akan diusulkan untuk membangun Lembaga Pembinaan Khusus Anak. "Tempatnya dipisahkan dari rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan orang dewasa," kata Patrialis.
ADITYA BUDIMAN





