Abdullah datang memenuhi panggilan Polres Bojonegoro dengan status sebagai saksi atas tersangka joki napi, yaitu Kasiem dan Karni. Pria bertubuh kurus dan tinggi ini, datang dengan baju dinas warna cokelat.
Turun dari mobilnya pukul 09.10 waktu setempat dan masuk ke ruang Unit III Reserse Polres Bojonegoro. Sekitar pukul 10.30 WIB, Abdullah keluar ruangan. Namun dia tidak memberikan keterangan ke wartawan. “Tanyakan ke penyidik. Sudah saya katakan kok masih ditanya lagi,” ujarnya di kantor Polres Bojonegoro. Abdullah lantas masuk ke mobil dinasnya bersama dua staf dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.
Data di bagian penyidik menyebutkan, Abdullah dicecar sekitar enam hingga 10 pertanyaan. Di antaranya seputar kesalahan yang dilakukan Kasiem dan Karni. Keduanya, yang baru ditetapkan sebagai tersangka dinyatakan melakukan tindakan pemalsuan identitas.
Rencananya, selain Abdullah, masih ada enam saksi lagi yang dimintai keterangan. Mereka kini sudah ditetapkan menjadi terdakwa yaitu Widodo Priyono, staf tindak pidana khusus Kejaksaan Bojonegoro yang dipecat tidak hormat dari instansinya; Hasnomo sebagai pengacara Kasiem; Atmari Manna, Subseksi Registrasi Lapas Bojonegoro; Fery Angga, sebagai makelar yang menghubungkan antara Hasnomo dengan Karni, joki narapidana.
Juru bicara Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi Ariyadi mengatakan, Kepala Lapas Bojonegoro Abdullah diperiksa sebagai saksi. Dalam proses pemeriksaan, yang bersangkutan juga akomodatif. “Ya, terbuka,” ujarnya pada Tempo di kantornya, Senin (28/3) siang.
Ariyadi tidak menjelaskan rinci, soal kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus joki napi ini. Dia hanya menyebutkan, penyidik masih fokus untuk mempercepat penyelesaian Berkas Acara Pemeriksaan tersangka Kasiem dan Karni. Sebab, keduanya ditetapkan jadi tersangka, dan terpisah dengan empat tersangka lain.
Kasus joki tahanan terungkap saat Yayuk, 53 tahun, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, membesuk tetangganya, yaitu Kasiem di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro Jumat (31/12) lalu. Tetapi begitu bertemu, ternyata yang ditemui Yayuk bukan Kasiem, tetapi orang asing. Belakangan diketahui wanita ini bernama Karni, warga Dusun Kalipang, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, yang bertindak menjadi joki narapidana.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Bojonegoro. Dalam kasus ini, Kasiem, disangka sebagai orang yang menyuruh untuk penggantian narapidana dan, Karni sebagai orang yang melaksanakan atau mengganti dirinya sebagai narapidana palsu.
Sujatmiko