"Kami bawa beberapa bukti, seperti telepon genggam dan sebagainya, seperti selebaran," kata pengacara Yusuf, Ahmad Rifai di Bareskrim Mabes Polri, hari ini, Selasa 29 Maret 2011.
Menurut Rifai, pesan singkat yang dikirim Luthfi berisi tuduhan bahwa Yusuf bersama Badan Intelijen Negara berusaha menjatuhkan partai berlandaskan Islam itu. Pesan singkat itu, kata dia, dikirim Luthfi kepada Yusuf pada 5 Juli 2010 pukul 22.11 WIB. “Kami melengkapi laporan bila LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) melakukan fitnah, intimidasi, dan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Selain itu, Rifai juga menyatakan kalau kliennya mendapat sejumlah pesan ancaman. Satu contohnya adalah ancaman mengosongkan rumah dan penorehan tanda silang berwana merah di bagian depan rumahnya. Menurut dia, ancaman tersebut dilakukan oleh Luthfi. “Dan hari ini kami bawa sejumlah bukti sesuai Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 318,” kata Rifai.
Yusuf Supendi adalah mantan anggota DPR dari PKS periode 2004-2009. Dia adalah salah seorang pendiri PK, partai cikal bakal PKS, pada 2008. Dia pernah duduk sebagai Wakil Ketua Dewan Syuro PKS dan Dewan Syariah PKS. Pada 2009, dia dipecat DPP PKS dengan alasan melakukan pelanggaran berat yang menyangkut aib.
Sejak pemecatan itu, Yusuf melaporkan sejumlah petinggi PKS melalui tiga jalur. Yaitu dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi, tindak pidana umum dan tindakan melawan hukum ke Bareskrim Mabes Polri, serta gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait rencana pembubaran partai tersebut. “Karena beliau pendiri dan perintis partai, nanti akan dibicarakan tentang pembubaran partai, bagaimana formatnya,” kata Rifai.
CORNILA DESYANA