Dedy mengatakan dua di antara enam pelaku pernah menculik dan ditahan di Kepolisian Sektor Taman Sari. MN dan BD residivis untuk kasus penculikan tahun lalu, katanya. Sedangkan MR mengaku baru kali itu.
Sabtu pekan lalu sekitar pukul 18.00, enam orang berinisial SLR, DK, JMN, BDS, MR, dan OL berupaya menculik Peter, 22 tahun, dan William Tanjaya, 21 tahun. Mereka masuk ke rumah Peter, di Jalan Muara Karang Blok E7S, Penjaringan. Rumah ini berlantai dua dengan bangunan mewah.
Modus penangkapan dengan menuduh keduanya sebagai pengguna narkoba. Namun disanggah oleh Merry, ibu Peter, sehingga keenam orang tersebut hanya berhasil membawa Wiliam dengan mobil Nissan X-Trail abu-abu bernomor polisi B-7124-KI.
Setelah Merry lapor polisi, pelaku ditangkap di dekat ATM di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada pukul 23.15, setelah diberi pancingan pertama transfer Rp 1,5 juta, dari total Rp 4 juta. Semula pelaku meminta Rp 20 juta.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Mahbub, mengatakan pihaknya menangkap tiga anggotanya yang menculik mahasiswa itu. "Tiga anggota itu bersama tiga orang sipil melakukan penculikan dan meminta tebusan," kata Mahbub.
Menurut dia, keenam orang itu datang ke rumah Peter dengan menggunakan pakaian sipil. "Mereka tidak mengaku sebagai polisi, makanya dianggap penculik," katanya.
Kini keenamnya ditahan di Kepolisian Sektor Penjaringan. Tiga polisi adalah Ajun Komisaris SLR dari Kepolisian Resor Jakarta Timur, Abrip BDS dari Satuan Brigade Mobil Polda Metro Jaya, dan Brigadir Kepala S dari Polsek Pademangan.
Keenamnya dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Selain ancaman pidana, ketiga polisi itu akan mendapat sanksi kode etik.
"Berdasarkan kode etik, anggota yang dijerat pidana dengan ancaman hukuman di atas tiga bulan akan mendapat sanksi pemecatan," ujar Mahbub.
Kepala Polsek Pademangan Komisaris Ahmad David membenarkan ada anggotanya yang terlibat penculikan mahasiswa kemarin. "Bripka S anggota biasa," katanya ketika dihubungi.
Ia mengatakan Bripka S saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Utara. Jika terbukti bersalah, dapat dikenai sanksi sampai pemecatan.
Polisi, Dedy melanjukan, masih mendalami hubungan antara ketiga polisi dan tiga orang sipil. "Pengembangan kasus masih di Polsek dibeking Polres," katanya.
ARYANI KRISTANTI | PUTI NOVIYANDA | DWI RIYANTO AGUSTIAR