TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mengambil posisi dalam pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Kementerian ESDM menyerahkan keputusan pembelian 7 persen saham Newmont ada pada Kementerian Keuangan.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM, Bambang Setiawan, Kementerian ESDM hanya bertindak sebagai fasilitator dalam pembelian saham, dan keputusan untuk membeli atau tidak berada pada Kemenkeu sepenuhnya.
"Kami hanya principal Newmont atas nama pemerintah," ujar Bambang dalam pameran pertambangan Ozmine, hari ini (29/3) di Jakarta.
Sementara itu terkait dengan ancaman pemerintah daerah Sumbawa Barat, yang akan menutup operasional tambang NNT jika tidak diberi hak pembelian tujuh persen saham divestasi Newmont, Bambang mengembalikan pada peraturan yang berlaku dan menyelesaikan lewat jalan dialog dengan Kemenkeu.
"Hubungan pemerintah pusat dan daerah itu seperti ayah dengan anak. Pikiran daerah itu seperti minta perhatian, jadi disikapi seperti ayah dengan anak saja," kata Bambang
NNT merupakan perusahaan patungan dengan kepemilikan saham oleh Nusa Tenggara Partnership (Newmont dan Sumitomo), PT Pukuafu Indah (Indonesia), dan PT Multi Daerah Bersaing. Newmont dan Sumitomo adalah operator untuk NNT.Pada tahun 1986 NNT menandatangani Kontrak Karya dengan pemerintah untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sejak 2009, NNT melakukan divestasi saham, dan tahun ini merupakan saham terakhir sebesar 7 persen dengan nilai US$ 271,6 juta. Keinginan pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kabupaten Sumba Barat untuk memiliki 7 persen saham tersebut, membuahkan gesekan dengan pemerintah pusat. Pemda Sumba Barat sempat mengancam akan menghentikan kegiatan operasi NNT yang berada di Batu Hijau, Sumba Barat.
DWITA ANGGIARIA