Menurut Agung, bila peraturan tersebut jadi diterapkan bakal tidak sesuai dengan program layanan 24 jam operasional Pelabuhan Tanjung Priok. Rencananya aturan ini akan diterapkan mulai 1 April. Namun pekan lalu, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengaku belum mendapat laporan tentang penerapan rencana ini.
Menurut Agung, akan sangat sulit mengurangi kemacetan di jalan menuju Pelabuhan Tanjung Priok mengingat letak pelabuhan yang ada di dekat Kota Jakarta. Sehingga mau tidak mau, jalur truk kontainer juga harus menggunakan jalur umum.
Ke depannya, yang harus dilakukan adalah membangun pelabuhan baru yang benar-benar terintegrasi dengan jalur transportasi dan kawasan pelayanan pabean terpadu (KPPT). “Percuma saja kalau pelabuhannya di luar kota namun jalurnya masih diganggu sama pedagang kaki lima,” ujar Agung.
Saat ini sudah ada rencana pengembangan jalur kereta api dari Dry Port Cikarang yang langsung menuju ke Pelabuhan Tanjung Priok. Namun pemberhentian akhir jalur kereta api tersebut masih jauh dari tempat kapal berlabuh. “Sehingga ini masih membutuhkan beberapa kali operasi memindahkan kontainer,” tutur Agung.
IQBAL MUHTAROM