ANTARA/Wihdan Hidayat
Izin Terganjal, Grup Rajawali Sewa Lahan Tebu Transmigran
TEMPO Interaktif, Merauke - Grup Rajawali melalui dua unit usahanya, PT Cendrawasih Jaya Mandiri dan PT Karyabumi Papua, mengembangkan proyek perkebunan tebu di lahan untuk proyek Food Estate di Merauke, Papua. Saat ini, proyek sudah mencapai tahap pembibitan. Namun, karena terhambat izin prinsip, pembibitan terpaksa dilakukan di lahan transmigran yang disewa perusahaan.
Mulanya, untuk menanam 40 ton bibit tebu dari 7 varietas, perusahaan menyewa 40 hektare lahan. Pembibitan dimulai sejak Oktober lalu. Seiring perkembangan kebun bibit, perusahaan akan menambah sewa lahan seluas 200 hektare lagi. Penyewaaan lahan dilakukan karena waktu yang mendesak.
Sebab, pada lima sampai enam bulan lagi kebun bibit akan berkembang dan butuh lahan hinga 1.000 hektare. “Kami tidak mungkin sewa lagi lahan seluas itu,” kata General Manager Agriculture Papua Project, PT Rajawali Corpora, FS Heru Priyono pada presentasi Pembangunan Kompleks Industri Berbasis Tebu dan Gula di Merauke, Papua, Senin (28/3).
Perusahaan melakukan proses pembibitan tahun lalu. Sebab, pada Juli 2012 diharapkan sudah tersedia kebun tebu giling seluas 8.458 hektare, yang dapat digunakan sebagai bahan baku giling pertama pada 2013. Grup Rajawali akan berinvestasi untuk pabrik gula di kawasan Food Estate senilai Rp 3 triliun. Dana itu digunakan untuk membangun pabrik dan pembangkit listrik serta keperluan lahan dan infrastruktur.
Pabrik gula yang akan dibangun rencananya berkapasitas 120 ton batang tebu per hari. Pabrik akan didukung lahan tebu seluas 25 ribu hektare yang produktivitasnya 70 ribu ton per hektare. Rendemen gula diharapkan 7-8 persen. Dengan demikian, produksi gula ditargetkan 170 ribu ton setahun. Selain itu, ada hasil sampingan tetes tebu sebesar 68 ribu ton.
Sebenarnya, perusahaan telah memiliki izin lokasi lahan 46 ribu hektare. Izin itu tertuang pada surat rekomendasi pelepasan kawasan hutan dari Gubernur Papua pada 29 November lalu. Pada Desember, perusahaan mulai melengkapi syarat untuk izin prinsip pemanfaatan lahan untuk perkebunan serta surat keputusan menteri secara definitif.
Saat ini, proses perizinian sudah ada di kantor Kementerian Kehutanan. Kepemilikan izin prinsip penting bagi perusahaan. “Jika sudah punya izin prinsip, perusahaan paling tidak sudah bisa memanfaatkan 10 persen lahan,” kata Heru. Selain pemindahan kebun bibit, juga bisa dilakukan pembangunan infrastruktur awal.
Sementara menunggu izin prinsip, perusahaan juga telah mengurus perizinan tanah ulayat dari masyarakat setempat. Izin penggunaan tanah ulayat nantinya dibutuhkan untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU). Saat ini, sudah 30 ribu hektare lahan yang mendapat restu masyarakat setempat. “Dana yang dibutuhkan untuk pelepasan lahan itu mencapai Rp 6 miliar,” ujar Heru.
EKA UTAMI APRILIA





