TEMPO Interaktif, Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai Rancangan Undang-Undang Intelijen belum siap untuk disahkan pada Juli mendatang. "Karena masih banyak pasal yang kontroversial," ujar anggota Komisi Pertahanan dari Fraksi PDIP Sidarto Danusubroto dihubungi Tempo, Rabu 30 Maret 2011.
Rancangan Undang-undang Intelijen ini memang menuai banyak protes. Berbagai kalangan menilai, pemberian kewenangan khusus seperti penyadapan dan penangkapan kepada Badan Intelijen Negara, berpotensi melanggar hak asasi manusia. Tak hanya itu, rancangan undang-undang ini juga dinilai telah jauh melenceng dari semangat awal reformasi intelijen yang mengedepankan azas transparansi dan kontrol terhadap lembaga ini. Namun, sejumlah anggota dewan tampaknya ngotot undang-undang ini harus disahkan pada Juli mendatang.
Menurut Darto, dalam pembahasan secara internal di Komisi Pertahanan kemarin, masih banyak silang pendapat mengenai wewenang khusus ini. "Belum ada kesepakatan terutama mengenai wewenang khusus," ujar mantan ajudan presiden Republik Indonesia pertama ini. Ia bahkan menilai, pasal-pasal ini berbenturan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan HAM.
Misalnya soal penangkapan. "Penangkapan itu kan tindakan pro justisia. Orang yang ditangkap harus didampingi oleh pengacara dan memiliki berbagai hak seperti yang tercantum dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," jelasnya.
Demikian juga dengan wewenang penyadapan. Ia menuturkan, meskipun nantinya BIN harus diberikan kewenangan ini, harus ada mekanisme yang jelas untuk menjamin tidak adanya pelanggaran hak asasi dan hak privasi seseorang. "Harus jelas siapa targetnya, caranya, tujuannya," jelas pria kelahiran Pandeglang 1936 ini.
Ia menambahkan, undang-undang ini juga belum memenuhi tiga persyaratan undang-undang. "Pertama secara gramatikal harus benar, kedua secara filosofis harus memenuhi rasa keadilan masyarakat, ketiga secara sosiologis harus diterima masyarakat," ujarnya. Ia juga menilai, masih banyaknya benturan antara rancangan undang-undang ini dengan undang-undang yang lain, menurut Darto, akan membuat banyaknya gugatan terhadap undang-undang ini. "Nanti, belum apa-apa sudah banyak yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung," ujarnya.
Karena itu, ia dan fraksinya meminta pengesahan undang-undang ini ditunda sampai semua pasal yang diperdebatkan selesai pembahasannya. "Membuat undang-undang ukurannya jangan target waktu, tapi berkualitas atau tidak," ujarnya.
FEBRIYAN