foto

Agus Martowardojo. TEMPO/Imam Sukamto

RUU Mata Uang Masih Terganjal Isu Tanda Tangan  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Finalisasi Pembahasan Rancangan Undang-Undang Mata Uang masih terganjal isu tanda tangan. Pemerintah ngotot ingin ikut menandatangani mata uang, namun beberapa fraksi bersikukuh cukup Gubernur Bank Indonesia yang melakukannya. Rapat Panitia Khusus RUU Mata Uang DPR dibatalkan.

"Pemerintah itu lembaga politik, jangan sampai Jangan sampai pemerintah melampau kewenangan seperti yang sudah diatur undang-Undang Dasar," ujar Dolfie Ofp, anggota Panitia Khusus RUU Mata Uang dari Fraksi PDI Perjuangan di Senayan Jakarta kemarin.

Menurutnya penandatangan mata uang cukup oleh Bank Indonesia karena Indonesia menganut azaz kebijakan fiskal dan moneter yang terpisah. "Dalam UUD kita jelas adanya pemisahan kebijakan fiskal dan moneter bahwa presiden ikut mengelola keuangan negara kecuali kebijakan moneter," jelas Dolfie.

Pasal 23 UUD 1945 menyebut negara memiliki sebuah bamk sentral yang independen. Selain itu UU No 7 tahun 2003 tentang keuangan negara menjelaskan presiden mengelola keuangan negara tetapi tidak masuk daam bidang moneter yang meliputi mengeluarkan dan mengedarkan.

Karena masalah tanda tangan ini, Dolfie khawatir akan merembes pada intervensi yang terlalu jauh oleh pemerintah. "Jangan sampai nanti gara-gara kebijakan ini saat defisit pemerintah kemudian melakukan bargaining dengan BI untuk mencetak uang," katanya.

Menteri keuangan Agus Martowardojo ngotot tetap ingin ada tandatangan pemerintah di mata uang kerta rupiah. "Itu adalah uang kertas RI, ada Garuda Pancasila, makanya kami ingin ditandatangani oleh Pemerintah juga," kata Agus.

Berapapun nominal uangnya kata Agus pemerintah harus menandatangani. "Kita mohon semua memahami bahwa itu adalah posisi pemerintah," katanya.

IRA GUSLINA SUFA