“Masih perorangan tidak ada kaitannya dengan organisasi massa,” ujar Kepala Kepolisian Resort Kota Tasikmalaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Mohammad Hendra Suhartiyono, kepada Tempo, Rabu (30/3).
Menurut dia, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa tujuh orang saksi. Para saksi tersebut merupakan warga yang melihat berlangsungnya peristiwa pengrusakan.
Kasus penyerangan ini juga, lanjut Hendra, tidak ada kaitannya dengan dikeluarkannya peraturan Gubernur Nomor 12/2011 tentang pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. Soalnya selama ini telah ada kesepakan dengan tokoh agama untuk tidak berbuat anarkis. Kondisi keamanan selama ini juga masih terbilang kondusif. “Kita masih selidiki terus apa motif dibalik penyerangan ini,” ujarnya.
Hendra mengancam akan memberikan tindakan tegas bagi pelaku penyerangan. Aksi pengrusakan ini merupakan pelanggaran pidana. Pelaku dapat diancam kurungan lima tahun penjara.
Sebelumnya rumah tokoh Ahmadiyah di Kampung Tolenjeng, Desa Sukagalih, Kecamatan Sukaratu, dirusak dan dibakar massa tidak dikenal. Pelaku pengrusakan berjumlah 50 orang berpakaian serba putih yang datang menggunakan satu unit truk. Akibat peristiwa ini satu orang penghuninya mengalami luka akibat terkena lemparan batu. Kini para korban diungsikan ditempat yang lebih aman.
Sigit Zulmunir